Gunakan Pistol Buatan Amerika, 2 Curanmor Diamankan Polisi
A
A
A
BOGOR - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi menggunakan senjata api organik FN buatan Amerika diringkus polisi. Nurcahyo (36), dan Asep Saefullah (38) diamankan di wilayah Bogor pada Rabu 23 September 2015.
Informasi diperoleh menyebutkan, kedua pelaku diringkus berdasarkan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus serupa yang pelakunya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bogor lebih dahulu.
"Para pelaku kita tangkap setelah melakukan pengembangan dengan memintai keterangan rekan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari keterangan pelaku mengarah kepada dua pelaku ini," papar Kapolres Bogor AKBP Irsan, Kamis 24 September 2015.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari tangan kedua tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api organik produksi negara Amerika jenis FN beserta 18 butir peluru kaliber 4,5 mm. Kemudian senjata api rakitan beserta 38 butir peluru, tas ransel bewarna loreng, dua kunci motor, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Ya kita pastikan, salah satu senjata yang dimiliki pelaku untuk mengancam korbannya adalah senpi organik buatan Amerika, itu terlihat dari nomor seri dan nama perusahaan pembuat pistol yang biasa digunakan tentara Amerika," katanya.
Meski kedua pelaku membantah pistol tersebut bukan miliknya, namun pihaknya menduga senjata tersebut diperoleh dari pasar gelap penjualan senpi jaringan internasional yang masuk ke di Indonesia.
"Dari hasil penyidikan, kedua pelaku tidak mengakui bahwa senjata tersebut miliknya. Tapi tetap kita kembangkan, bukan hanya kasus curanmornya saja, tapi kita juga bakal membongkar sindikat penjualan senpi organik ilegal ini," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Hendrawan A Nugroho memaparkan, modus pelaku spesialis curanmor ini dengan cara menodongkan senpi organik dan rakitan kepada korbannya saat beraksi dijalanan maupun di perumahan.
"Untuk di jalan, pelaku menghentikan atau mendekati korban yang parkir lalu menuduh korban telah menganiaya adiknya. Saat korban membantah, pelaku langsung mengancam dengan senjata yang dibawa. Motor dirampas lalu dijual ke penadah,"ujar AKP Hendrawan.
Dihadapan petugas, Nurcahyo (36), salah satu pelaku membantah bahwa senjata tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara ilegal. "Senjata itu punya rekan saya (berinisial HB). Dia menitipkan pistol tersebut ke saya. Sebelum diambil, saya sudah lebih dulu ditangkap," kilahnya.
Tak hanya itu ia juga menolak kalau disebut sebagai sindikat pencurian sepeda motor yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Jabodetabek. "Saya baru beberapa kali mencuri sepeda motor, itupun yang biasa terparkir di garasi rumah dengan menggunakan kunci letter T. Inipun saya diajak teman untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ungkapnya.
Sementara Asep Saefullah (38), rekannya mengaku senjata api rakitan yang dipakai untuk mengancam para korbannya merupakan titipan yang rencananya hendak dijual. "Senpi rakitan itu bukan punya saya, tapi punya teman yang memang bisnisnya jual beli senpi rakitan. Tapi sebelum dijual sering saya gunakan untuk mengancam para pemilik kendaraan sepeda motor yang melintas di jalan raya maupun yang terparkir di pemukiman warga," tuturnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, kedua pelaku diringkus berdasarkan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus serupa yang pelakunya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bogor lebih dahulu.
"Para pelaku kita tangkap setelah melakukan pengembangan dengan memintai keterangan rekan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari keterangan pelaku mengarah kepada dua pelaku ini," papar Kapolres Bogor AKBP Irsan, Kamis 24 September 2015.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari tangan kedua tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api organik produksi negara Amerika jenis FN beserta 18 butir peluru kaliber 4,5 mm. Kemudian senjata api rakitan beserta 38 butir peluru, tas ransel bewarna loreng, dua kunci motor, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Ya kita pastikan, salah satu senjata yang dimiliki pelaku untuk mengancam korbannya adalah senpi organik buatan Amerika, itu terlihat dari nomor seri dan nama perusahaan pembuat pistol yang biasa digunakan tentara Amerika," katanya.
Meski kedua pelaku membantah pistol tersebut bukan miliknya, namun pihaknya menduga senjata tersebut diperoleh dari pasar gelap penjualan senpi jaringan internasional yang masuk ke di Indonesia.
"Dari hasil penyidikan, kedua pelaku tidak mengakui bahwa senjata tersebut miliknya. Tapi tetap kita kembangkan, bukan hanya kasus curanmornya saja, tapi kita juga bakal membongkar sindikat penjualan senpi organik ilegal ini," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Hendrawan A Nugroho memaparkan, modus pelaku spesialis curanmor ini dengan cara menodongkan senpi organik dan rakitan kepada korbannya saat beraksi dijalanan maupun di perumahan.
"Untuk di jalan, pelaku menghentikan atau mendekati korban yang parkir lalu menuduh korban telah menganiaya adiknya. Saat korban membantah, pelaku langsung mengancam dengan senjata yang dibawa. Motor dirampas lalu dijual ke penadah,"ujar AKP Hendrawan.
Dihadapan petugas, Nurcahyo (36), salah satu pelaku membantah bahwa senjata tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara ilegal. "Senjata itu punya rekan saya (berinisial HB). Dia menitipkan pistol tersebut ke saya. Sebelum diambil, saya sudah lebih dulu ditangkap," kilahnya.
Tak hanya itu ia juga menolak kalau disebut sebagai sindikat pencurian sepeda motor yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Jabodetabek. "Saya baru beberapa kali mencuri sepeda motor, itupun yang biasa terparkir di garasi rumah dengan menggunakan kunci letter T. Inipun saya diajak teman untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ungkapnya.
Sementara Asep Saefullah (38), rekannya mengaku senjata api rakitan yang dipakai untuk mengancam para korbannya merupakan titipan yang rencananya hendak dijual. "Senpi rakitan itu bukan punya saya, tapi punya teman yang memang bisnisnya jual beli senpi rakitan. Tapi sebelum dijual sering saya gunakan untuk mengancam para pemilik kendaraan sepeda motor yang melintas di jalan raya maupun yang terparkir di pemukiman warga," tuturnya.
(mhd)