Satpol PP Ultimatum Pedagang Hewan Kurban di Tanah Abang

Senin, 21 September 2015 - 16:53 WIB
Satpol PP Ultimatum...
Satpol PP Ultimatum Pedagang Hewan Kurban di Tanah Abang
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Pusat mengultimatum pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang. Para pedagang diberikan waktu hingga H+2 untuk tidak berjualan di atas fasilitas umum itu.

"Kami lihat perkembangan, dua hari lagi sudah hari Kamis, Idul Adha, kalau masih memungkinkan dilakukan (penertiban), kami lakukan H+1. Peringatan terakhir H+2, mereka sudah harus bersih," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Yadi Rusmayadi di lokasi penertiban, Senin (21/9/2015).

Menurut Yadi, pedagang hewan kurban itu berjualan di atas trotoar dilatar belakangi budaya. Meski demikian, penertiban itu adalah perintah dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kami tidak menutup Pasar Tanah Abang, sebagai budaya pasar kambing. Tapi kami batasi mereka agar tidak berjualan di fasilitas sosial dan fasilitas umum," katanya. (Baca: Pedagang Hewan Kurban di Tanah Abang Ditertibkan)

Yadi mengatakan, penertiban hari ini tidak akan dilanjutkan karena ditakutkan akan ada korban jiwa. Penertiban bisa dilakukan lagi namun melihat perkembangan di lapangan.

PILIHAN:

Motor vs Truk, Satu Orang Meninggal Dunia


Kekerasan di SDN 07 Pagi Diduga Ada Pemicunya

Ini Kronologis Perkelahian Siswa SDN 07 Pagi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7819 seconds (0.1#10.140)