Kepsek dan Guru SDN 07 Pagi Terancam Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Kepala Sekolah dan Guru SDN 07 Pagi terancam terkena sanksi pemecatan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan. Sanksi pemecatan itu akan dilakukan jika terbukti lalai dalam kasus tewasnya NA (8) akibat dipukuli temannya.
Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan Nasrudin, sanksi pemecatan merupakan sanksi terberat. Sanksi yang bisa dikenakan sifatnya berjenjang.
"Mulai dari tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD), mutasi, penurunan pangkat, dan pemberhentian jabatan khusus bagi kepala sekolah," kata Nasrudin di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2015).
Sanksi akan ditetapkan setelah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan meminta keterangan lebih lengkap dari Kepala Sekolah SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara dan guru terkait tewasnya NA (8) siswa didik mereka. Pertemuan akan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Senin 21 September mendatang.
"Kami memanggil guru dan kepala sekolah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelalaian. Kemudian bagaimana manajemen kepala sekolah sebagai penanggungjawab sekolah berperan dalam hal ini," kata Nasrudin.
Nasrudin mengatakan, perkelahian yang terjadi di dalam sekolah membuktikan tidak adanya pengawasan dari tenaga pendidik. Nasrudin mengaku instansinya telah menanyakan peristiwa ini kepada kepala sekolah dan guru terkait.
"Tapi ya belum ada informasi yang detail. Hasil autopsi juga belum ketahuan apakah luka memar di kepala bagian belakang NA itu karena dipukul atau jatuh," kata Nasrudin.
PILIHAN:
Polisi Selidiki Kematian Siswa Kelas 2 SD di Kebayoran Lama
Pemukulan Bocah SD Diawali dari Saling Ejek
Siswa SD Korban Pemukulan Dimakamkan
Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan Nasrudin, sanksi pemecatan merupakan sanksi terberat. Sanksi yang bisa dikenakan sifatnya berjenjang.
"Mulai dari tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD), mutasi, penurunan pangkat, dan pemberhentian jabatan khusus bagi kepala sekolah," kata Nasrudin di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2015).
Sanksi akan ditetapkan setelah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan meminta keterangan lebih lengkap dari Kepala Sekolah SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara dan guru terkait tewasnya NA (8) siswa didik mereka. Pertemuan akan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Senin 21 September mendatang.
"Kami memanggil guru dan kepala sekolah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelalaian. Kemudian bagaimana manajemen kepala sekolah sebagai penanggungjawab sekolah berperan dalam hal ini," kata Nasrudin.
Nasrudin mengatakan, perkelahian yang terjadi di dalam sekolah membuktikan tidak adanya pengawasan dari tenaga pendidik. Nasrudin mengaku instansinya telah menanyakan peristiwa ini kepada kepala sekolah dan guru terkait.
"Tapi ya belum ada informasi yang detail. Hasil autopsi juga belum ketahuan apakah luka memar di kepala bagian belakang NA itu karena dipukul atau jatuh," kata Nasrudin.
PILIHAN:
Polisi Selidiki Kematian Siswa Kelas 2 SD di Kebayoran Lama
Pemukulan Bocah SD Diawali dari Saling Ejek
Siswa SD Korban Pemukulan Dimakamkan
(hyk)