Siswa SD Pemukul Teman Tidak Akan Ditahan

Sabtu, 19 September 2015 - 19:31 WIB
Siswa SD Pemukul Teman...
Siswa SD Pemukul Teman Tidak Akan Ditahan
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menyebutkan kepolisian tidak akan menahan R (8), siswa SD pemukul temannya.

Wahyu mengatakan pada undang-undang UU nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dan UU 11 2012 sistem peradilan anak yang menyatakan dimana anak yang di bawah usia 12 tahun diatur dalam UU itu proses penyidikan dikembalikan kepada pihak orang tua.

"Lakukan diversi jangka dalam 30 hari ini, permusyawaratan yang dihadiri oleh pihak orang tua korban, instansi terkait nantinya dari hasil itu ditetapkan di Pengadilan, mekanisme proses peradilan anak seperti itu," ujar Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2015).

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak yaitu orang tua korban dan orang tua pelaku namun proses diversi masih berlangsung. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan didampingi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0391 seconds (0.1#10.140)