Belum Diubah, DKI Tak Akan Buat Regulasi Angkutan Roda Dua
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan membuat regulasi untuk layanan aplikasi angkutan roda dua. Karena, angkutan roda dua tidak diakomodir oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Angkutan roda dua tidak terakomodir dalam undang-undang. Kami tetap menyatakan mereka melanggar hukum. Salah satu solusinya adalah merevisi undang-undang tersebut," tegas Kepala Dinas Perhubungan dan Trasnportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat 18 September 2015.
Walaupun layanan aplikasi angkutan roda dua seperti Go-Jek, Grabbike, Blue-Jak semakin menjamur, kata dia, hal itu lantaran teknologi semakin maju. Meski demikian, angkutan itu tetap dianggap ilegal.
Namun, selama masih dibutuhkan dan belum adanya layanan pengganti transport lainnya, angkutan roda dua baik konvensional ataupun aplikasi tetap boleh beroperasi. Terpenting, lanjut Andri, dalam operasional angkutan roda dua tidak melanggar lalu lintas.
Kendati demikian, kata Andri, sebagai regulasi yang memiliki fungsi memberikan pelayanan, pemerintah berjanji akan memfasilitasi apabila masyarakat baik itu pebisnis ataupun masyarakat ingin merevisi undang-undang lalu lintas tersebut.
"Ini kan demi keadilan, agar masyarakat terjamin keselamatannya. Kalau mau beroperasi legal, ayo kita ajukan revisi ke DPR, nanti DPR yang akan memutuskan," tuturnya.
Mantan Camat jatinegara itu pun meminta kepada pebisnis aplikasi angkutan roda dua agar tidak terus mengakomodir atau membuka lowongan kepada masyarakat mejadi pengguna aplikasinya.
"Kalau mau, ya utamakan ojek konvensional sebagai pengguna aplikasi mereka. Jangan orang kerja ataupun masyarakt lain di luar ojek. Berikan pelatihan kalau ojek konvensional tidak bisa gunakan aplikasi," pungkasnya.
PILIHAN:
Ratusan Driver Go-Jek Padati Rumah Korban Kopaja Maut
Pengemudi Go-Jek Hampir Dibegal di Jalan Juanda Depok
"Angkutan roda dua tidak terakomodir dalam undang-undang. Kami tetap menyatakan mereka melanggar hukum. Salah satu solusinya adalah merevisi undang-undang tersebut," tegas Kepala Dinas Perhubungan dan Trasnportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat 18 September 2015.
Walaupun layanan aplikasi angkutan roda dua seperti Go-Jek, Grabbike, Blue-Jak semakin menjamur, kata dia, hal itu lantaran teknologi semakin maju. Meski demikian, angkutan itu tetap dianggap ilegal.
Namun, selama masih dibutuhkan dan belum adanya layanan pengganti transport lainnya, angkutan roda dua baik konvensional ataupun aplikasi tetap boleh beroperasi. Terpenting, lanjut Andri, dalam operasional angkutan roda dua tidak melanggar lalu lintas.
Kendati demikian, kata Andri, sebagai regulasi yang memiliki fungsi memberikan pelayanan, pemerintah berjanji akan memfasilitasi apabila masyarakat baik itu pebisnis ataupun masyarakat ingin merevisi undang-undang lalu lintas tersebut.
"Ini kan demi keadilan, agar masyarakat terjamin keselamatannya. Kalau mau beroperasi legal, ayo kita ajukan revisi ke DPR, nanti DPR yang akan memutuskan," tuturnya.
Mantan Camat jatinegara itu pun meminta kepada pebisnis aplikasi angkutan roda dua agar tidak terus mengakomodir atau membuka lowongan kepada masyarakat mejadi pengguna aplikasinya.
"Kalau mau, ya utamakan ojek konvensional sebagai pengguna aplikasi mereka. Jangan orang kerja ataupun masyarakt lain di luar ojek. Berikan pelatihan kalau ojek konvensional tidak bisa gunakan aplikasi," pungkasnya.
PILIHAN:
Ratusan Driver Go-Jek Padati Rumah Korban Kopaja Maut
Pengemudi Go-Jek Hampir Dibegal di Jalan Juanda Depok
(mhd)