Pembunuhan Mazanif Dipicu Masalah Mi Instan dan Kopi
A
A
A
JAKARTA - Tersangka, Aris Susanto (34) penusuk adik sepupunya, Mazanif Afandi (18) hingga tewas itu melakukan aksinya lantaran kesal dengan korban. Pasalnya, korban ogah membayar mi instan dan kopi yang dibelinya itu.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Riftazudin mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka. Aris melakukan penusukan itu lantaran kesal. (Baca: Pisau Tertancap di Leher, Mazanif Tewas Ditikam Sepupu)
"Rabu, 16 September kemarin sore, tersangka ini ngajak korban ke warteg deket kontrakan. Di sana, tersangka makan mi dan minum kopi. Tak lama, korban minta pulang. Di situ, tukang kopi nagih kalau belum dibayar. Tersangka minta dibayarin sama korban, tapi korban tak mau," terangnya kepada wartawan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jumat (18/9/2015).
Saat itu, tutur Riftazudin, tersangka dan korban pun beradu mulut dan saling membentak. Keduanya lantas pulang ke kontrakan korban. Usai menonton bola di televisi, keduanya pun tidur berdampingan.
Hingga pada Kamis, 17 September dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka bangun dan langsung menikam korban. "Pas tersangka bangun, dia langsung nusuk leher korban. Katanya enggak niat sampai ngebunuh, cuman buat kasih pelajaran saja. Tapi malah meninggal. Kopi dan mi seharga Rp12 ribu," tutupnya.
Kini, tersangka Aris Susanto pun mendekam di Polsek Kebayoran Lama dan dijerat pasal 351 KUHP ayah 3 juncto pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
PILIHAN:
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Kopaja Terancam 5 Tahun Bui
Sepekan Kedepan, Wagub DKI Ambil Alih Tugas Ahok
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Riftazudin mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka. Aris melakukan penusukan itu lantaran kesal. (Baca: Pisau Tertancap di Leher, Mazanif Tewas Ditikam Sepupu)
"Rabu, 16 September kemarin sore, tersangka ini ngajak korban ke warteg deket kontrakan. Di sana, tersangka makan mi dan minum kopi. Tak lama, korban minta pulang. Di situ, tukang kopi nagih kalau belum dibayar. Tersangka minta dibayarin sama korban, tapi korban tak mau," terangnya kepada wartawan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jumat (18/9/2015).
Saat itu, tutur Riftazudin, tersangka dan korban pun beradu mulut dan saling membentak. Keduanya lantas pulang ke kontrakan korban. Usai menonton bola di televisi, keduanya pun tidur berdampingan.
Hingga pada Kamis, 17 September dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka bangun dan langsung menikam korban. "Pas tersangka bangun, dia langsung nusuk leher korban. Katanya enggak niat sampai ngebunuh, cuman buat kasih pelajaran saja. Tapi malah meninggal. Kopi dan mi seharga Rp12 ribu," tutupnya.
Kini, tersangka Aris Susanto pun mendekam di Polsek Kebayoran Lama dan dijerat pasal 351 KUHP ayah 3 juncto pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
PILIHAN:
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Kopaja Terancam 5 Tahun Bui
Sepekan Kedepan, Wagub DKI Ambil Alih Tugas Ahok
(hyk)