Pemasok Sabu ke Diskotek di Mangga Besar Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Dua orang pengedar sekaligus pemasok sabu kesejumlah diskotek di kawasan Mangga Besar, yakni Loa Hery (32) dan Muria alias Ucup (33) ditangkap di kontrakannya di Jalan Mangga Dua Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Mangga Besar AKP Akta Wijaya mengatakan, peritiwa berawal dari maraknya laporan warga akan adanya aktivitas pengedaran sabu di diskotek di Mangga Besar. Usai dilakukan penyelidikin, diketahui kalau ada du orang yang diduga mengedarkan sabu tersebut.
Lantas, tuturnya pada Selasa, 15 September 2015 kemarin, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua pengedar sabu tersebut, yakni Loa Hery (32) dan Muria alias Ucup (33).
"Awalnya kita tangkap si Hery dahulu di kosannya, dari Hery kita tangkap pelaku kedua (Ucup)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2015).
Lantas, tutur Akta, berdasarkan keterangan pelaku, Hery, salah satu temannya yang juga sebagai pengedar, yakni Ucup pun tinggal di dekat kosan Hery itu. Pihaknya lantas menangkap Ucup dengan bantuan dari Hery itu.
Menurutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 43,85 gram di kamar indekos Hery, sedang di kamar indekos Ucup, pihaknya mengamankan sabu sebanyak tiga gram.
"Mereka ternyata kaki tangan bandar besar yang masih dalam pengejaran. Mereka ini memang dikenal sebagai pemasok sabu ke diskotik di kawasan Mangga Besar dan sekitarnya," tutupnya.
Kini, pihaknya pun tengah mendalami kasus peredaran narkoba di diskotik-diskotik yang ada di Mangga Besar itu. Dua pelaku oun masih dimintai keterangannya lebih lanjut.
PILIHAN:
Jakarta Terancam Ambruk Diserang Makhluk Ini
Ini Hasil Pertemuan Guru Honorer dengan Menpan RB
Kanit Reskrim Polsek Mangga Besar AKP Akta Wijaya mengatakan, peritiwa berawal dari maraknya laporan warga akan adanya aktivitas pengedaran sabu di diskotek di Mangga Besar. Usai dilakukan penyelidikin, diketahui kalau ada du orang yang diduga mengedarkan sabu tersebut.
Lantas, tuturnya pada Selasa, 15 September 2015 kemarin, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua pengedar sabu tersebut, yakni Loa Hery (32) dan Muria alias Ucup (33).
"Awalnya kita tangkap si Hery dahulu di kosannya, dari Hery kita tangkap pelaku kedua (Ucup)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2015).
Lantas, tutur Akta, berdasarkan keterangan pelaku, Hery, salah satu temannya yang juga sebagai pengedar, yakni Ucup pun tinggal di dekat kosan Hery itu. Pihaknya lantas menangkap Ucup dengan bantuan dari Hery itu.
Menurutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 43,85 gram di kamar indekos Hery, sedang di kamar indekos Ucup, pihaknya mengamankan sabu sebanyak tiga gram.
"Mereka ternyata kaki tangan bandar besar yang masih dalam pengejaran. Mereka ini memang dikenal sebagai pemasok sabu ke diskotik di kawasan Mangga Besar dan sekitarnya," tutupnya.
Kini, pihaknya pun tengah mendalami kasus peredaran narkoba di diskotik-diskotik yang ada di Mangga Besar itu. Dua pelaku oun masih dimintai keterangannya lebih lanjut.
PILIHAN:
Jakarta Terancam Ambruk Diserang Makhluk Ini
Ini Hasil Pertemuan Guru Honorer dengan Menpan RB
(ysw)