Polda Metro Limpahkan Kasus Dwelling Time ke Kejati

Jum'at, 11 September 2015 - 14:53 WIB
Polda Metro Limpahkan...
Polda Metro Limpahkan Kasus Dwelling Time ke Kejati
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemberkasan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Salah satu tersangka adalah Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan.

"Berkas untuk lima tersangka kasus dwelling time‎ sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sejak awal Agustus 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Iqbal mengatakan, berkas kelima tersangka itu saat ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk ditentukan apakah telah memenuhi persyaratan formal dan materil. Berkas tersangka pengusaha Hendra Sudjana‎ alias Mingkeng, Musafah (staf Partogi), dan Imam Ariatna (Kasubdit di Direktorat Impor Kemendag), dikirim bersamaan ke Kejati pada Selasa 2 September.

Menyusul esok harinya, Kamis 3 September 2015, berkas tersangka pengusaha Eryati Kuwandi alias Lucie. "Untuk berkas perkara tersangka Partogi dikirim Senin 7 September," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU, suap, dan gratifikasi dalam penerbitan Surat Permohonan Impor (SPI)‎ di Kemendag. Partogi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Daglu di Kemendag, mengakui telah menerima suap dari pengusaha untuk penerbitan SPI.

Satgas Khusus yang dikoordinatori oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mujiono dan Direktur Reserse Kriminal‎ Umum Kombes Krishna Murti serta Kasatgas AKBP Hengki Haryadi, menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya uang senilai USD 42.000, serta sejumlah dokumen terkait.

Satgas Khusus masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dari kasus dwelling time ini, Satgas Khusus juga menyelidiki adanya dugaan kasus serupa dalam kuota impor garam.

PILIHAN:


Ini Penyebab Dwelling Time Semrawut di Indonesia


Pemeriksaan Dirjen Kemenperin Terkait Kuota Impor Garam
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)