Polisi Gagalkan Ribuan Botol Miras Beredar di Jatinegara

Rabu, 09 September 2015 - 23:20 WIB
Polisi Gagalkan Ribuan...
Polisi Gagalkan Ribuan Botol Miras Beredar di Jatinegara
A A A
JAKARTA - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal gagal beredar di Pasar Ciplak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Selain itu, tiga orang yang mencoba mendistribusikannya juga ikut diamankan polisi.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas pada sebuah mobil boks B 9558 H yang di dalamnya terdapat barang yang mencurigakan.

"Jadi mobil boks ini mau masuki barang ke toko kecil di Jatinegara. Kami cek, rupanya toko yang mau menerima itu tidak punya izin," ujarnya di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2015).

Menurut di, saat diperiksa kelengkapan dokumen distributor, polisi menemukan dua merek miras yang tak terdaftar untuk diedarkan. Maka itu, tiga orang yang terdiri dari sopir serta kernek mobil pun digelandang ke Polsek Jatinegara.

"Ini ada beberapa minuman yang tidak boleh didistribusi, ini penyalahgunaan izin, seperti merek Drum dan Prost Beer, di suratnya tidak ada, total kami sita ada 1.776 botol miras yang kami amankan," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan memanggil distributor untuk melalukan pemeriksaan lanjutan. Sementara sopir dan dua kenek, tidak akan ditahan lantaran mereka hanya bertugas menjalankan perintah.

"Kita akan panggil distributornya, kantornya di Kembangan, Jakbar, termasuk kita cek keaslian miras dan cukainya," pungkasnya.

PILIHAN:

Muswil, FPI Ultimatum Cawali Depok Mampu Berantas Miras


Kesal, Bima Arya Banting Gelas di Tempat Hiburan Malam
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)