Ingin Bayar Kuliah, Mahasiswa Semester 5 Babak Belur

Rabu, 09 September 2015 - 19:40 WIB
Ingin Bayar Kuliah, Mahasiswa Semester 5 Babak Belur
Ingin Bayar Kuliah, Mahasiswa Semester 5 Babak Belur
A A A
JAKARTA - Seorang mahasiswa universitas swasta di Jakarta Selatan babak belur dihajar massa di Jalan Haji Lele RT06/07 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. MS (24), nekat mencuri handphone iPhone seharga Rp7 juta milik warga sekitar.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan, MS nekat mencuri seluler milik VA (22), untuk membayar uang semesternya. Saat itu, kata dia, VA sedang asyik bermain handphone sambil menunggu ojek pesanannya.

"Korban ini lagi mainan handphone. Lalu, dua pelaku, yakni MS dan AT datang tiba-tiba naik motor. MS lalu turun dan menghampiri korban dan langsung merampas handphone iPhone-nya itu senilai Rp7 juta. Lalu tancap gas mereka," ujarnya di Polsek Jagakarsa, Rabu (9/9/2015).

Menurut Sri, korban yang sadar kalau handphonenya itu dicuri, dia pun langsung berteriak minta pertolongan. Kemudian, seorang warga, yakni AG yang tengah melintas memburu kedua pelaku bersama warga.

"Di situ, MS panik sekali, dia lalu terjun dari motornya untuk kabur dengan cara berlari. Sedang AT yang menyetirnya kabur meninggalkan MS entah kemana," terangnya.

Sri melanjutkan, MS yang berlari pun akhirnya tertangkap warga dan dipukuli beramai-ramai hingga babak belur. Hingga kini, polisi masih memburu AT.

"Saat ditanyai, pelaku, MS mengaku baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian itu. Katanya, dia mencuri untuk bayar uang kuliahnya," terangnya.

Sementara, MS mengaku, dirinya kuliah sudah semester 5. Tinggal tiga smester lagi dia akan menyusun skripsinya. Dia pun terpaksa melakukan pencurian lantaran membutuhkan uangnya.

"Biasa saya kuliah dananya dari Kakak. Karena istri kakak hamil, jadi saya coba cari uang sendiri. Saya minta bantuan temen (AT). Sama dia diajak nyuri. Karena butuh, saya nekat dan kebetulan, pas balik curhat sama temen (AT) di Setu Babakan, baliknya ada (korban). Saya asli warga Jagakarsa," paparnya.

Kini, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. MS pun terancam tidak dapat melanjutkan kuliahnya lagi.

PILIHAN:


Ditagih Utang oleh Teman Kampus, Mahasiswa Curi Uang di Warung


Gagal Curi Burung, Pemuda Babak Belur Dihakimi Warga
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5872 seconds (0.1#10.140)
pixels