Lagi Nongkrong di Mal, Komplotan Pencuri Diciduk
A
A
A
BEKASI - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pondok Gede menciduk dua pelaku spesialis rumah kosong ketika asik nongkrong di sekitar Mal Pondok Gede, dinihari tadi. Kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksinya dibeberapa tempat di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dari kantong celana tersangka, Marmansyah (26) dan Sujatna (30) polisi menemukan dua ponsel hasil curian. Selain itu, petugas juga menyita dua paket narkotika jenis sabu berukuran kecil. ”Kami tangkap sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kapolse Pondok Gede, Kompol Mohamad Dafi, Minggu (6/9/2015).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dua tersangka mereka telah melakukan aksinya lebih dari tiga kali dan biasa beraksi di daerah Pondok Gede. Sebelum beraksi mereka terlebih dahulu memantau rumah calon korban beberapa hari dan langsung beraksi jika situasi aman.
Kondisi aman yang disebutkan kedua pelaku itu, kata dia, apabila penghuni rumah sedang pergi keluar, mereka langsung masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. ”Setelah masuk mereka menguras semua barang berharga,” katanya.
Kawanan ini terakhir beraksi di rumah Yuli, warga Jalan Harun 8 RT 01/05, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Sabtu 5 September 2015 malam. Saat itu, mereka berhasil menggasak dua ponsel merk Evercross dan Sony yang sedang ditaruh di atas meja ruang tengah.
Setelah menggasak harta korban, mereka bergegas melarikan diri. Sementara Yuli yang mengetahui ponselnya telah raib, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pondok Gede. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari penyelidikan itu, polisi mendapati bahwa para pelaku biasa nongkrong di dekat Mal Pondok Gede. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Pondok Gede.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka nekat mencuri untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu. Terkait kepemilikan sabu, petugas masih mendalaminya bersama bagian Narkoba Polresta Bekasi Kota.
”Kami masih mencari tahu dari mana pelaku bisa memperoleh barang haram itu. Setelah itu, pemasoknya akan kami buru,” tambahnya. Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat dua pasal, pertama Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas lima tahun.
PILIHAN:
Ratna Sarumpaet: Jangan Ada Lagi Pemimpin Seperti Ahok
Ahok Cap 3 Dinas Ini Paling Lemah Kinerjanya
Dari kantong celana tersangka, Marmansyah (26) dan Sujatna (30) polisi menemukan dua ponsel hasil curian. Selain itu, petugas juga menyita dua paket narkotika jenis sabu berukuran kecil. ”Kami tangkap sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kapolse Pondok Gede, Kompol Mohamad Dafi, Minggu (6/9/2015).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dua tersangka mereka telah melakukan aksinya lebih dari tiga kali dan biasa beraksi di daerah Pondok Gede. Sebelum beraksi mereka terlebih dahulu memantau rumah calon korban beberapa hari dan langsung beraksi jika situasi aman.
Kondisi aman yang disebutkan kedua pelaku itu, kata dia, apabila penghuni rumah sedang pergi keluar, mereka langsung masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. ”Setelah masuk mereka menguras semua barang berharga,” katanya.
Kawanan ini terakhir beraksi di rumah Yuli, warga Jalan Harun 8 RT 01/05, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Sabtu 5 September 2015 malam. Saat itu, mereka berhasil menggasak dua ponsel merk Evercross dan Sony yang sedang ditaruh di atas meja ruang tengah.
Setelah menggasak harta korban, mereka bergegas melarikan diri. Sementara Yuli yang mengetahui ponselnya telah raib, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pondok Gede. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari penyelidikan itu, polisi mendapati bahwa para pelaku biasa nongkrong di dekat Mal Pondok Gede. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Pondok Gede.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka nekat mencuri untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu. Terkait kepemilikan sabu, petugas masih mendalaminya bersama bagian Narkoba Polresta Bekasi Kota.
”Kami masih mencari tahu dari mana pelaku bisa memperoleh barang haram itu. Setelah itu, pemasoknya akan kami buru,” tambahnya. Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat dua pasal, pertama Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas lima tahun.
PILIHAN:
Ratna Sarumpaet: Jangan Ada Lagi Pemimpin Seperti Ahok
Ahok Cap 3 Dinas Ini Paling Lemah Kinerjanya
(ysw)