Sekolah Master Digusur, Ini Kata Pemkot Depok
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok menjamin, pihaknya tidak melakukan penggusuran terhadap sekolah Master yang berada di kawasan terminal Depok.
Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad mengklarifikasi mengenai pembongkaran atau penggusuran sekolah Masjid Terminal (Master) di bawah Yayasan Bina Insan Mandiri (Yabim). (Baca: 12 Ruang Kelas Sekolah Master Depok Digusur)
"Sekolah Master selesai enggak ada masalah. Tak ada pembongkaran atau penggusuran," tegasnya di DPRD Depok, Jumat (4/9/2015).
Menurutnya selama ini ada tanah - tanah yang merupakan aset pemda digunakan dan dipinjam oleh sekolah Master. Namun justru Pemkot Depok memberikan akses jalan dari sekolah Master ke Margonda sesuai permintaan sekolah.
"(Lahan) Ini aset Pemkot, kita ukur kembali. Mereka minta akses jalan dari Master ke Margonda kita perbaiki. Kita nego dengan aset," papar Idris.
Idris menegaskan bahwa tanah tersebut tetap aset pemerintah kota. Tanah tersebut seluas 300 x 4 meter, atau 1200 meter. "300x4 meter yang satu meter kanan kiri dibuat drainase," jelasnya.
Sebelumnya pembongkaran dilakukan Satpol PP pada pekan lalu. Namun tidak seperti sebelumnya, pembongkaran kali ini berjalan tanpa kericuhan.
PILIHAN:
Keponakan Dihamili, Artis Dangdut Cantik Ini Dihamili
Komplotan Pembius & Pemerkosa TKW Diringkus Polisi
Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad mengklarifikasi mengenai pembongkaran atau penggusuran sekolah Masjid Terminal (Master) di bawah Yayasan Bina Insan Mandiri (Yabim). (Baca: 12 Ruang Kelas Sekolah Master Depok Digusur)
"Sekolah Master selesai enggak ada masalah. Tak ada pembongkaran atau penggusuran," tegasnya di DPRD Depok, Jumat (4/9/2015).
Menurutnya selama ini ada tanah - tanah yang merupakan aset pemda digunakan dan dipinjam oleh sekolah Master. Namun justru Pemkot Depok memberikan akses jalan dari sekolah Master ke Margonda sesuai permintaan sekolah.
"(Lahan) Ini aset Pemkot, kita ukur kembali. Mereka minta akses jalan dari Master ke Margonda kita perbaiki. Kita nego dengan aset," papar Idris.
Idris menegaskan bahwa tanah tersebut tetap aset pemerintah kota. Tanah tersebut seluas 300 x 4 meter, atau 1200 meter. "300x4 meter yang satu meter kanan kiri dibuat drainase," jelasnya.
Sebelumnya pembongkaran dilakukan Satpol PP pada pekan lalu. Namun tidak seperti sebelumnya, pembongkaran kali ini berjalan tanpa kericuhan.
PILIHAN:
Keponakan Dihamili, Artis Dangdut Cantik Ini Dihamili
Komplotan Pembius & Pemerkosa TKW Diringkus Polisi
(ysw)