Kejari Cikarang Tunggu Laporan Audit Independen BUMD Gas
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menunggu laporan hasil audit akuntan independen yang ditunjuk PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) BUMD gas Pemkab Bekasi terkait turunnya setoran kas daerah.
Kasi Intel Kejari Cikarang Arjuna mengatakan, ada tiga hal yang harus dijadikan acuan terkait adanya faktor penyusutan dalam setoran kas daerah. Pertama, apakah dari faktor kondisi ekonomi yang sedang melemah, direksi malas, atau ada rekayasa laporan.
Menurutnya, tiga faktor itu harus menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi keuangan. Karena, pada prinsipnya posisi BUMD tersebut memiliki pengawasan internal dari pihak pemerintah daerah.
"Seharusnya pengawas BUMD itu yang mengoreksi setiap laporan keuangan," tambah Arjuna. Arjuna menambahkan, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan keuangan daerah sudah pasti selalu dilakukan fungsi tersebut.
Hanya saja, pengawasan dan pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh kepada keuangan daerah. "Karena, BUMD itu milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah pasti diperiksa, tapi memang tidak khusus," ujarnya.
Menurutnya, jika memang salah satu faktor penyebab penyusutan setoran kas daerah itu adalah kelalaian, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan pemerintah daerah. Di antaranya, digugat secara perdata ataupun secara pidana untuk seluruh jajaran direksi.
"Makanya kita lihat dulu hasil koreksi pihak pengawas dalam hal ini komisaris. Karena fungsi komisaris yang bisa mengkoreksi laporan itu," ucapnya. Arjuna menambahkan, pihak kejaksaan tidak bisa langsung mengambil tindakan, lantaran belum ada data dan laporan yang akurat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya PAD dari PT BBWM milik Pemkab Bekasi menunjukan penurunan setoran kas daerah. Pasalnya, hampir tiap tahun setoran ke kas daerah mengalami penurunan Rp7 miliar. Tahun 2013 lalu sebesar Rp37 miliar, dan tahun 2014 menjadi Rp30 miliar.
Kasi Intel Kejari Cikarang Arjuna mengatakan, ada tiga hal yang harus dijadikan acuan terkait adanya faktor penyusutan dalam setoran kas daerah. Pertama, apakah dari faktor kondisi ekonomi yang sedang melemah, direksi malas, atau ada rekayasa laporan.
Menurutnya, tiga faktor itu harus menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi keuangan. Karena, pada prinsipnya posisi BUMD tersebut memiliki pengawasan internal dari pihak pemerintah daerah.
"Seharusnya pengawas BUMD itu yang mengoreksi setiap laporan keuangan," tambah Arjuna. Arjuna menambahkan, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan keuangan daerah sudah pasti selalu dilakukan fungsi tersebut.
Hanya saja, pengawasan dan pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh kepada keuangan daerah. "Karena, BUMD itu milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah pasti diperiksa, tapi memang tidak khusus," ujarnya.
Menurutnya, jika memang salah satu faktor penyebab penyusutan setoran kas daerah itu adalah kelalaian, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan pemerintah daerah. Di antaranya, digugat secara perdata ataupun secara pidana untuk seluruh jajaran direksi.
"Makanya kita lihat dulu hasil koreksi pihak pengawas dalam hal ini komisaris. Karena fungsi komisaris yang bisa mengkoreksi laporan itu," ucapnya. Arjuna menambahkan, pihak kejaksaan tidak bisa langsung mengambil tindakan, lantaran belum ada data dan laporan yang akurat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya PAD dari PT BBWM milik Pemkab Bekasi menunjukan penurunan setoran kas daerah. Pasalnya, hampir tiap tahun setoran ke kas daerah mengalami penurunan Rp7 miliar. Tahun 2013 lalu sebesar Rp37 miliar, dan tahun 2014 menjadi Rp30 miliar.
(whb)