Polda Minta Bantuan Interpol Buru Bos PT GSA

Minggu, 30 Agustus 2015 - 15:22 WIB
Polda Minta Bantuan...
Polda Minta Bantuan Interpol Buru Bos PT GSA
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memasukkan bos PT GSA, Surabaya, Jawa Timur berinisial CJ dalam daftar pencarian orang (DPO). CJ diduga kuat terlibat dalam kasus kuota garam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, penyidikan kasus kuota garam ini merupakan hasil pengembangan terhadap kasus dwellling time yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nonaktif Partogi Pangaribuan. Penyidik pun telah menggeledah kantor PT GSA di Surabaya, Jawa Timur.

"Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pada saat penerbitan rekomendasi kuota garam. CJ bos PT GSA ditetapkan sebagai DPO," kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Minggu (30/8/2015).

Menurut Krishna, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol dan mengeluarkan red notice untuk menangkap CJ. "CJ ini sekarang ada di Singapura dan sudah kita cekal," ujarnya.

Krishna menuturkan, CJ merupakan pemberi perintah untuk memberikan uang guna menambah kuota impor garam. Sebelumnya, tim Satgassus Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nonaktif Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Lucie Maryati
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7303 seconds (0.1#10.140)