Ribuan Buruh Bekasi Terancam Dirumahkan
A
A
A
BEKASI - Ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya di sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi terancam mendapatkan PHK. Ini merupakan dampak dari melemahnya rupiah dari dollar Amerika.
"Kami sudah mendapat laporan sekitar 400-an buruh dirumahkan," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi Obon Tabroni, Jum'at (28/8/2015). Obon menduga, jumlah tersebut lebih banyak, bahkan bisa mencapai ribuan buruh yang tersebar di 7 Kawasan Industri.
Sebab, kata dia, Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri terbesar se-Asia Tenggara yang terdapat perusahaan asing maupun lokal. Terdapat belasan kawasan industri yang memperkerjakan ratusan ribu buruh. "Berbagai macam industri memang ada di Bekasi," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan meminta seluruh elemen buruh di semua sektor perusahaan melaporkan rekannya yang dirumahkan perusahaan. Sehingga, hak-hak buruh dapat diperjuangkan bersama-sama.
"Dampak rupiah melemah, perusahaan merumahkan buruh," ungkapnya. Obon meminta agar perusahaan memenuhi hak-hak buruh yang dirumahkan sesuai peraturan yang ada. Obon menyebut buruh yang dirumahkan tersebut mulai dari yang berstatus kontrak dan tetap.
"Kami sudah mendapat laporan sekitar 400-an buruh dirumahkan," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi Obon Tabroni, Jum'at (28/8/2015). Obon menduga, jumlah tersebut lebih banyak, bahkan bisa mencapai ribuan buruh yang tersebar di 7 Kawasan Industri.
Sebab, kata dia, Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri terbesar se-Asia Tenggara yang terdapat perusahaan asing maupun lokal. Terdapat belasan kawasan industri yang memperkerjakan ratusan ribu buruh. "Berbagai macam industri memang ada di Bekasi," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan meminta seluruh elemen buruh di semua sektor perusahaan melaporkan rekannya yang dirumahkan perusahaan. Sehingga, hak-hak buruh dapat diperjuangkan bersama-sama.
"Dampak rupiah melemah, perusahaan merumahkan buruh," ungkapnya. Obon meminta agar perusahaan memenuhi hak-hak buruh yang dirumahkan sesuai peraturan yang ada. Obon menyebut buruh yang dirumahkan tersebut mulai dari yang berstatus kontrak dan tetap.
(whb)