Rawat Rumah Majikan, Munir Malah Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Nasib apes dialami Abdul Munir (70) pria renta yang sebelumnya menjadi perawat rumah milik IR di Bojong Gede, Depok, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Polres Depok. Munir dijerat atas perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin sesuai dengan Pasal 167 KUHP, pada 26 Juni 2015 lalu.
Munir mengaku heran dengan tindakan Irawati sang majikannya yang melaporkannya ke polisi. Pasalnya Munir telah diminta merawat rumah tersebut sejak tahun 1993 dan dijanjikan akan mendapatkan upah dari pekerjaannya itu.
"Saya benar- benar bingung kenapa saya malah dilaporkan, padahal saya merawat rumah itu. Dia (IR) juga tidak memberikan upah ke saya ," kata Munir kepada wartawan di LBH Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Munir menjelaskan, tak hanya merawat rumah, dirinya juga harus mengeluarkan biaya perawatan rumah seperti listrik dan lain sebagainya.
Sementara itu, pengacara penanganan perkara pidana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Eko Hariadi Sembiring mengatakan, penetapan Abdul Munir sebagai tersangka itu terdapat beberapa kejanggalan.
"Abdul Munir menempati rumah berdasarkan permintaaan pemilik. Tapi, perkara tersebut malah masuk ke dalam ranah pidana. Kalau seandainya itu jadi perkara, masuknya ke perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 KUHP terkait pemberian kuasa untuk mengurus kepentingan orang lain," ujar Eko.
Munir mengaku heran dengan tindakan Irawati sang majikannya yang melaporkannya ke polisi. Pasalnya Munir telah diminta merawat rumah tersebut sejak tahun 1993 dan dijanjikan akan mendapatkan upah dari pekerjaannya itu.
"Saya benar- benar bingung kenapa saya malah dilaporkan, padahal saya merawat rumah itu. Dia (IR) juga tidak memberikan upah ke saya ," kata Munir kepada wartawan di LBH Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Munir menjelaskan, tak hanya merawat rumah, dirinya juga harus mengeluarkan biaya perawatan rumah seperti listrik dan lain sebagainya.
Sementara itu, pengacara penanganan perkara pidana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Eko Hariadi Sembiring mengatakan, penetapan Abdul Munir sebagai tersangka itu terdapat beberapa kejanggalan.
"Abdul Munir menempati rumah berdasarkan permintaaan pemilik. Tapi, perkara tersebut malah masuk ke dalam ranah pidana. Kalau seandainya itu jadi perkara, masuknya ke perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 KUHP terkait pemberian kuasa untuk mengurus kepentingan orang lain," ujar Eko.
(whb)