10 Pelaku Pencurian Kayu di Gunung Gede-Pangrango Dibekuk
A
A
A
BOGOR - Komplotan pencurian kayu atau illegal logging yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dibekuk petugas Polsek Caringin, Kabupaten Bogor.
Kawanan pencuri yang berjumlah 10 orang asal Pekalongan, Jawa Tengah itu ditangkap warga saat menebang pohon Pinus di area V TNGGP, Kampung Batu Karut, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2015).
Saat itu juga warga melaporkan ke polisi hutan (Polhut) yang setiap hari melakukan patroli di sekitar kawasan TNGGP. Barang bukti kayu hasil pencurian komplotan ini diamankan ke Gedung Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional wilayah II TNGGP, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, persisnya di pinggir Jalan Raya HE Sukma KM 17.
Saat ditangkap warga sekitar pukul 9.00 wib, para pelaku yang ditenggarai merupakan sindikat pencuri kayu lintas daerah tersebut sudah berhasil menebang14 pohon pinus berdiameter antara 30-60 cm.
Usai melakukan pendataan petugas TNGGP melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Caringin. Dihadapan petugas, AT (42) seorang pelaku mengungkapkan, menebang pinus tersebut karena merasa bosnya telah membeli kepada oknum tokoh masyarakat setempat berinisial HD, yang mengklaim pepohonan tersebut di luar kewenangan Balai TNGGP.
"Bos saya sudah serahkan DP kepada HD sebesar Rp50 juta," katanya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh satu orang tersangka lain bernama Sutarwan, warga Cibadak Sukabumi, yang mengaku berperan sebagai mediator atau penghubung antara pihak pembeli dan penjual bersama dua orang lain yang masih buron.
Kapolsek Caringin, AKP Hariyanto menegaskan kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Bogor. "Karena ini adalah pidana khusus, maka kami limpahkan ke Polres Bogor. Seluruh tersangka beserta barang bukti satu unit mesin genzo, golok, oli serta solarkami langsung antarkan ke Cibinong," ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi TPN Wilayah VI Tapos, Acha A Sokoy menjelaskan, atas tindak pencurian yang baru saja terjadi di Petak V, TNGP menderita dua kerugian sekaligus yakni kerugian secara ekonomis dan kerugian secara ekologis.
Kerugian secara ekonomis menurut dia yaitu sebesar 17 pohon pinus dikali kisaran harga pohon pinus dengan diameter tersebut, senilai Rp 800 ribu per kubik. "Untuk nilai kerugian ekologis jika dikonversi ke rupiah diperkirakan sebesar Rp500 juta sampai Rp1 miliar," tukasnya.
Kawanan pencuri yang berjumlah 10 orang asal Pekalongan, Jawa Tengah itu ditangkap warga saat menebang pohon Pinus di area V TNGGP, Kampung Batu Karut, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2015).
Saat itu juga warga melaporkan ke polisi hutan (Polhut) yang setiap hari melakukan patroli di sekitar kawasan TNGGP. Barang bukti kayu hasil pencurian komplotan ini diamankan ke Gedung Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional wilayah II TNGGP, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, persisnya di pinggir Jalan Raya HE Sukma KM 17.
Saat ditangkap warga sekitar pukul 9.00 wib, para pelaku yang ditenggarai merupakan sindikat pencuri kayu lintas daerah tersebut sudah berhasil menebang14 pohon pinus berdiameter antara 30-60 cm.
Usai melakukan pendataan petugas TNGGP melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Caringin. Dihadapan petugas, AT (42) seorang pelaku mengungkapkan, menebang pinus tersebut karena merasa bosnya telah membeli kepada oknum tokoh masyarakat setempat berinisial HD, yang mengklaim pepohonan tersebut di luar kewenangan Balai TNGGP.
"Bos saya sudah serahkan DP kepada HD sebesar Rp50 juta," katanya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh satu orang tersangka lain bernama Sutarwan, warga Cibadak Sukabumi, yang mengaku berperan sebagai mediator atau penghubung antara pihak pembeli dan penjual bersama dua orang lain yang masih buron.
Kapolsek Caringin, AKP Hariyanto menegaskan kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Bogor. "Karena ini adalah pidana khusus, maka kami limpahkan ke Polres Bogor. Seluruh tersangka beserta barang bukti satu unit mesin genzo, golok, oli serta solarkami langsung antarkan ke Cibinong," ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi TPN Wilayah VI Tapos, Acha A Sokoy menjelaskan, atas tindak pencurian yang baru saja terjadi di Petak V, TNGP menderita dua kerugian sekaligus yakni kerugian secara ekonomis dan kerugian secara ekologis.
Kerugian secara ekonomis menurut dia yaitu sebesar 17 pohon pinus dikali kisaran harga pohon pinus dengan diameter tersebut, senilai Rp 800 ribu per kubik. "Untuk nilai kerugian ekologis jika dikonversi ke rupiah diperkirakan sebesar Rp500 juta sampai Rp1 miliar," tukasnya.
(whb)