2 Kandidat Wali Kota Depok Mulai Kampanye Hari Ini
A
A
A
DEPOK - Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terhitung mulai kemarin hingga Desember 2015 mendatang sudah diperbolehkan menggelar kampanye. Namun, KPU Depok memberikan sejumlah ketentuan kampanye yang dilakukan para kandidat.
Kepala Divisi Logistik Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dua pasang kandidat tersebut dalam masa kampanye. "Mereka boleh saja melakukan kampanye rapat terbatas, namun jumlahnya pun dibatasi hanya 250 orang, itu sudah ditetapkan dalam PKPU," ujar Nana, Kamis (27/8/2015).
Dalam rapat terbatas yang dilakukan pasangan calon, lanjut Nana, boleh dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun begitu, KPU mengharuskan agar kedua pasangan calon memberitahukan kegiatan itu kepada Panwaslu dan kepolisian.
"Mau setiap hari bahkan sehari dua sampai lima kali atau mau pagi, siang, sore, malam silakan saja, kami tidak batasi. Asalkan mereka memberitahukan kepolisian dan Panwaslu minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. KPU cukup tembusan saja," paparnya.
Menurut Nana, KPU akan menetapkan satu kali kampanye rapat umum di lapangan terbuka. Hal tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015. "Sebenarnya semangat dari peraturan itu kami ingin masing-masing pasangan calon dapat bersentuhan langsung kepada masyarakat. Tidak mengedepankan seremoni yang hura-hura," jelasnya.
Kepala Divisi Logistik Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dua pasang kandidat tersebut dalam masa kampanye. "Mereka boleh saja melakukan kampanye rapat terbatas, namun jumlahnya pun dibatasi hanya 250 orang, itu sudah ditetapkan dalam PKPU," ujar Nana, Kamis (27/8/2015).
Dalam rapat terbatas yang dilakukan pasangan calon, lanjut Nana, boleh dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun begitu, KPU mengharuskan agar kedua pasangan calon memberitahukan kegiatan itu kepada Panwaslu dan kepolisian.
"Mau setiap hari bahkan sehari dua sampai lima kali atau mau pagi, siang, sore, malam silakan saja, kami tidak batasi. Asalkan mereka memberitahukan kepolisian dan Panwaslu minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. KPU cukup tembusan saja," paparnya.
Menurut Nana, KPU akan menetapkan satu kali kampanye rapat umum di lapangan terbuka. Hal tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015. "Sebenarnya semangat dari peraturan itu kami ingin masing-masing pasangan calon dapat bersentuhan langsung kepada masyarakat. Tidak mengedepankan seremoni yang hura-hura," jelasnya.
(whb)