Polisi Kembali Bekuk 3 Penganiaya Pengemudi Go-Jek di Bekasi

Rabu, 26 Agustus 2015 - 19:26 WIB
Polisi Kembali Bekuk...
Polisi Kembali Bekuk 3 Penganiaya Pengemudi Go-Jek di Bekasi
A A A
BEKASI - Polresta Bekasi Kota kembali menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Asep Supriatna, pengemudi Go-Jek. Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua pelaku pengeroyokan pengemudi Gojek di rumahnya masing-masing.

Seluruh tukang ojek yang ditangkap biasa mangkal di depan SMA Negeri 1 Bekasi dengan inisial MUL (42), MSN (43), KMD (42), SD (46), dan YD (38). (Baca: Dianiaya, Ratusan Pengemudi Go-Jek Geruduk Polretsa Bekasi)

Kepada petugas, mereka mengaku menganiaya Asep karena khawatir pelanggan mereka diambil pengemudi Go-Jek. ”Saya menunggu pelanggan dari pagi, tiba – tiba korban datang mengambil penumpang,” kata SD, salah satu pelaku di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (26/8/2015).

SD mengatakan, aksi ini merupakan inisiatif para tukang ojek pangkalan. Mereka akan mengusir pengemudi Go-Jek, bila mengangkut penumpang di sekitar lokasi. (Baca juga: Polisi Ringkus Penganiaya Driver GoJek di Bekasi)

SD mengaku, aksi kekerasan ini terjadi dengan spontan. Rasa jengkel pelaku makin memuncak manakala korban membela diri dan enggan diusir dari lokasi.

Dari situ, percekcokan pun dimulai. Di luar dugaan, MUL menanduk kepala korban, sementara MSN dan KMD membanting helmnya. Lalu YD, memukul kaca helm, sedangkan SD merobek jok motor menggunakan pisau cutter.

”Setiap hari saya memang bawa cutter, karena digunakan untuk mencungkur jenggot saat menunggu penumpang, bukan untuk melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda menegaskan, aksi pemukulan ini murni dipicu karena persaingan bisnis. Para pelaku jengkel dengan hadirnya korban di lokasi, sementara kedatangan korban di sana untuk memenuhi pesanan dari pelanggannya.

”Motifnya karena kesal. Tukang ojek pangkalan menganggap ojek online menyerobot lahan rejeki mereka,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, kata dia, korban mengalami luka lebam di pelipis kanan. Korban juga tidak perlu dirawat di rumah sakit untuk mengobati luka yang dideritanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Kini kelima tersangka meringkuk di Mapolresta Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

PILIHAN:

Si Pitung Sambangi Posko Gerakan Lawan Ahok

Ahok Pertimbangkan Penggusuran Tahap 2 di Kampung Pulo
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0818 seconds (0.1#10.140)