Razia Miras, Restoran di Depok Disisir Tim Gabungan
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah restoran dan tempat hiburan di Kota Depok disisir tim gabungan untuk mengawasi peredaran minuman keras. Hailnya, tidak satupun restoran dan minimarket yang menyalahi aturan.
belasan petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya merazia sejumlah restoran dan tempat hiburan di Depok.
Sasaran razia di sejumlah restoran di Jalan Margonda, restoran di Margocity serta tempat karaoke keluarga. Setiap dapur resto diperiksa untuk melihat ada atau tidaknya minuman beralkohol disana.
"Ini kegiatan rutin tetapi bersama tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tegas Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Fenti Novita, Rabu (26/8/2015).
Fenti menjelaskan sasaran mereka kali ini adalah pusat perekonomian seperti pusat perbelanjaan dan restoran. Pihaknya ingin memastikan keseriusan pengusaha mematuhi Perda Miras.
Hasil sidak di sejumlah restoran, petugas tidak menemukan penjualan minuman beralkohol. Sedangkan jenis bir non alkohol ditemukan di tempat karaoke. Perda Miras di Depok mengatur golongan A, B, C dilarang dijual di tengah masyarakat, sekolah, dan tempat ibadah serta mini market.
belasan petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya merazia sejumlah restoran dan tempat hiburan di Depok.
Sasaran razia di sejumlah restoran di Jalan Margonda, restoran di Margocity serta tempat karaoke keluarga. Setiap dapur resto diperiksa untuk melihat ada atau tidaknya minuman beralkohol disana.
"Ini kegiatan rutin tetapi bersama tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tegas Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Fenti Novita, Rabu (26/8/2015).
Fenti menjelaskan sasaran mereka kali ini adalah pusat perekonomian seperti pusat perbelanjaan dan restoran. Pihaknya ingin memastikan keseriusan pengusaha mematuhi Perda Miras.
Hasil sidak di sejumlah restoran, petugas tidak menemukan penjualan minuman beralkohol. Sedangkan jenis bir non alkohol ditemukan di tempat karaoke. Perda Miras di Depok mengatur golongan A, B, C dilarang dijual di tengah masyarakat, sekolah, dan tempat ibadah serta mini market.
(ysw)