Jadi Korban Penggusuran, Gerakan Lawan Ahok Siap Mendampingi
A
A
A
JAKARTA - Belasan ormas yang tergabung dalam Gerakan Lawan Ahok menyatakan siap mendampingi warga Kampung Pulo menempuh jalur hukum. Namun, jika hal itu dibutuhkan oleh warga yang merasa menjadi korban penggusuran yang diperintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
"Kami siap mendampingi warga Kampung Pulo yang ingin menempuh jalur hukum, apabila warga mengadu menjadi korban penertiban," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadly Nasution saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (25/8/2015).
Fadly menerangkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya akan terlebih dahulu mengidentifikasi aduan warga Kampung Pulo tersebut. Apabila terdapat warga yang mengadu mendapatkan kekerasan dari pihak Satpol PP, dia juga akan melaporkan Satpol PP ke pihak kepolisian.
"Kami identifikasi dahulu. Kalau warga mendapat kekerasan dari Satpol PP, tentu akan kami laporkan ke polisi. Kalau mengadu mereka punya sertifikat dan minta penggantian, akan kami laporkan ke Komnas HAM dan Kompolnas," terangnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Tim Advoasi Hukum Gerakan Lawan Ahok itu pun menambahkan, penertiban yang dilakukan di Kampung Pulo itu memang dinilai berlebihan. Selain warga Kampung Pulo tidak mendapatkan penggantian, warga pun mendapatkan perlakuan kasar dari aparat Satpol PP.
"Kami di sini siap membantu warga. Jangan takut mendapatkan intimidasi dari pemerintah, kalau memang dirugikan, adukan pada kami," katanya.
Saat ini, kata Fadly, Gerakan Lawan Ahok itu akan menambah pos pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan akan adanya tindak penertiban di Jakarta. Ini tidak hanya dikhususkan warga Kampung Pulo tapi untuk semua warga Jakarta.
"Kami akan tambah lagi pos pengaduan bagi warga yang dirugikan akan penertiban atau pun dari kebijakan Ahok ini. Rencananya akan kami tambah dalam waktu dekat ini di Tebet dahulu, lalu kami kembangkan lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
Awal Pekan, Netizen Kicaukan #LawanAhok
Dikritik Tommy Soeharto, Ini Jawaban Ahok
"Kami siap mendampingi warga Kampung Pulo yang ingin menempuh jalur hukum, apabila warga mengadu menjadi korban penertiban," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadly Nasution saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (25/8/2015).
Fadly menerangkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya akan terlebih dahulu mengidentifikasi aduan warga Kampung Pulo tersebut. Apabila terdapat warga yang mengadu mendapatkan kekerasan dari pihak Satpol PP, dia juga akan melaporkan Satpol PP ke pihak kepolisian.
"Kami identifikasi dahulu. Kalau warga mendapat kekerasan dari Satpol PP, tentu akan kami laporkan ke polisi. Kalau mengadu mereka punya sertifikat dan minta penggantian, akan kami laporkan ke Komnas HAM dan Kompolnas," terangnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Tim Advoasi Hukum Gerakan Lawan Ahok itu pun menambahkan, penertiban yang dilakukan di Kampung Pulo itu memang dinilai berlebihan. Selain warga Kampung Pulo tidak mendapatkan penggantian, warga pun mendapatkan perlakuan kasar dari aparat Satpol PP.
"Kami di sini siap membantu warga. Jangan takut mendapatkan intimidasi dari pemerintah, kalau memang dirugikan, adukan pada kami," katanya.
Saat ini, kata Fadly, Gerakan Lawan Ahok itu akan menambah pos pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan akan adanya tindak penertiban di Jakarta. Ini tidak hanya dikhususkan warga Kampung Pulo tapi untuk semua warga Jakarta.
"Kami akan tambah lagi pos pengaduan bagi warga yang dirugikan akan penertiban atau pun dari kebijakan Ahok ini. Rencananya akan kami tambah dalam waktu dekat ini di Tebet dahulu, lalu kami kembangkan lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
Awal Pekan, Netizen Kicaukan #LawanAhok
Dikritik Tommy Soeharto, Ini Jawaban Ahok
(mhd)