3 Kali Masuk Penjara, Polisi Tembak Erik Ding

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 03:18 WIB
3 Kali Masuk Penjara,...
3 Kali Masuk Penjara, Polisi Tembak Erik Ding
A A A
JAKARTA - Sebanyak enam penjahat yang biasa beraksi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, diringkus petugas Polsek Taman Sari. Seorang pelaku di antaranya ditembak petugas pada bagian kaki.

Enam pelaku yang diringkus ialah, MI (17), M Waris (40), Maulana (18), Moh Sibram Malisi (18), dan Fah (19). Serta pelaku yang ditembak ialah Erik Ding (27).

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Guruh Chandra Permana mengatakan, keenam pelaku diringkus selama satu minggu terakhir. Dari keenamnya, polisi berhasil mengamankan berbagai macam bukti yaitu satu unit kunci letter T, satu tas wanita warna merah, Yamaha Vega R merah nopol B 6806 PGK, Suzuki Satria FU biru nopol F 6310 RB, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio merah pelat B 6318 PYL, yang diduga hasil kejahatan.

"Walau tidak saling mengenal, enam pelaku ini selalu beraksi di Jalan Mangga Besar," ungkap Guruh, ketika ditemui di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat 21 Agustus 2015 kemarin. Dalam melakukan aksinya, ini melakukannya dengan modus menggasak motor berpura-pura menjadi tamu indekos.

Sedangkan lima tersangka lainnya, yang diketahui jambret jalanan, melakukannya dengan cara memepet korban lalu merampas barang berharga, seperti ponsel, tas, dan emas.

Tersangka Erik menuturkan, telah melakukan pelanggaran pidana sejak tahun 2004 saat masih berumur 16 tahun. "Sama sekarang sudah empat kali saya masuk penjara," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0722 seconds (0.1#10.140)