DKI dan Polisi Sepakat Tertibkan Layanan Aplikasi Angkutan

Kamis, 20 Agustus 2015 - 06:37 WIB
DKI dan Polisi Sepakat Tertibkan Layanan Aplikasi Angkutan
DKI dan Polisi Sepakat Tertibkan Layanan Aplikasi Angkutan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat untuk menindak maraknya layanan aplikasi angkutan. Layanan aplikasi angkutan, khususnya roda empat akan ditertibkan dan diproses melalui jalur hukum.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku, Dishubtrans DKI telah duduk bersama dengan pihak kepolisiaan guna membahas laporan Organda DKI perihal maraknya layanan aplikasi angkutan pribadi menjadi angkutan umum.

Hasilnya, kata Andri, Dishubtrans bersama Polda Metro dan Organda sepakat segera menindaklanjuti operasional Uber dan Grab Car. Termasuk mengusut tertangkapnya lima unit Uber yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kami sebenarnya kesulitan untuk menertibkan layanan aplikasi tersebut, apalagi Go-Jek atau aplikasi kendaraan roda dua lainnya. Semuanya tidak berizin, dan Kapolda akan menindaktegas hingga jalur hukum khusus untuk Uber dan Grab Car," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu 19 Agustus 2015.

Andri menjelaskan, layanan aplikasi Uber dan Grab Car hingga saat ini belum memenuhi syarat angkutan umum yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Dimana salah satunya harus memiliki izin operasional dengan rute dan trayek resmi bernomor polisi kuning.

Akibatnya, kata Andri, angkutan umum yang sudah beroperasi dan tergabung dalam Organda merasa, jika layanan aplikasi tersebut sangat mengacaukan perundang-undangan dan bisnis angkutan umum.

"Saya sudah memberikan persyaratan kepada pebisnis aplikasi, bukannya dipenuhi malah dioperasikan. Namun kami kesulitan untuk menertibkan, karena mereka plat hitam dan tidak berciri. Kami akan tertibkan secepatnya dengan cara rahasia," jelasnya.

Ada tiga hal yang diminta Organda kepada Pemprov DKI dan kepolisian. Andri menuturkan, pertama, Organda meminta Pemerintah menutup aplikasi layanan angkutan.

Menurutnya, hal itu akan disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi oleh Dinas Komunukasi dan Informasi. Kedua, menindaktegas operasional uber dan Grab car yang ada saat ini, dan ketiga menertibkan operasional Go-Jek atau layanan aplikasi kendaraan roda dua lainnya.

PILIHAN:

Angkutan Umum Berbasis Aplikasi, DTKJ: Sudah Zamannya
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4378 seconds (0.1#10.140)