Ini Penjelasan Soal Akses Jalan Raya Rumah Sakit Kanker

Kamis, 20 Agustus 2015 - 02:32 WIB
Ini Penjelasan Soal...
Ini Penjelasan Soal Akses Jalan Raya Rumah Sakit Kanker
A A A
JAKARTA - Lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Kanker di Grogol, Jakarta Barat memiliki dua sertifikat. Tanah yang letaknya di bagian kanan dengan luas 3,2 hektare milik perhimpunan sosial Candra Naya, dan tanah sebelah kiri punya Yayasan Kesehatan Sumber Waras 3,6 hektare.

Direktur Umum RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, Pemprov DKI itu membeli tanah yang ada di sebelah kiri. Dia juga mengakui, tanah itu tidak memiliki akses ke jalan raya jika tidak melalui lahan milik Yayasan Candra Naya.

"Saat itu, kami menjanjikan akan memberikan akses jalan masuk dan keluar ke Jalan Kyai Tapa. Tetapi untuk di akte tanah tanah yang dibeli Pemprov tidak ada akses jalan langsung," terang Abraham di Sumber Waras, Kyai Tapa, Jakarta Barat, Rabu 19 Agustus 2015.

Meski demikian, dia membantah disebut melakukan penawaran tanah kepada Pemprov DKI jakarta. Menurutnya, latar belakang pembelian itu diketahui saat dirinya membaca runing teks disejumlah media elektronik (televisi).

"Kami kaget dan langsung menemui Plt gubernur Ahok. Saat mendatangi Balai Kota kami diterima, ketika bertemu langsung, Ahok ngomong permohonan ibu (ketua yayasan) mengganti izin pembangunan RS Enggak mungkin kami kasih. Lalu Ahok malah menawarkan ingin membeli tanah tersebut untuk membangun rumah sakit dengan harga NJOP," paparnya.

Meski demikian, Abraham dan pihak RS Sumber Waras tidak langsung mengiyakan. Menurutnya, setelah tawaran Ahok, dirinya langsung berpikir dan setelah itu proses jual beli langsung dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan yang kala itu di kepalai oleh Din Emawati, dan Kepala Bidang Hukum Dinkes DKI, Mulyadi.

Setelah beberapa kali pertemuan, Dinkes mengajukan surat penawaran satu bulan kemudian. Hingga akhirnya penandatangan akte dan pembayaran sepakat dilakukan pada 17 Desember 2014 dan dibayar tanggal 31 Desember 2014.

"Pemprov beli seharga Rp717 miliar dengan NJOP kisaran harga Rp20 juta per meter persegi dengan nilai bangunan tidak dihitung alias hangus," bebernya.

Saat itu, Abraham menjelaskan, tanah yang dijual ke Pemprov bukan tanah yang siap bangun. Hal ini yang tidak sejalan dengan perjanjianya dengan Gubernur, bahwa tanah tersebut sudah siap bangun.

"Butuh waktu dua tahun untuk bangun paling cepat sekitar lima tahun untuk operasinya," tambahnya.

PILIHAN:

Tak Layak Dibangun Rumah Sakit, Pemprov DKI Dinilai Gegabah


Transjakarta Tabrak 2 Mobil di RS Sumber Waras
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6924 seconds (0.1#10.140)