Musnahkan Narkoba Rp45 Miliar, Polisi Selamatkan 110 Ribu Jiwa

Rabu, 19 Agustus 2015 - 13:08 WIB
Musnahkan Narkoba Rp45...
Musnahkan Narkoba Rp45 Miliar, Polisi Selamatkan 110 Ribu Jiwa
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat memusnahkan sebanyak 28,3 kilogram sabu, pil ekstasi 2.272 butir hasil penangkapan periode Juni-Agustus 2015. Pemusnahan barang bukti senilai Rp45 miliar ini telah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba sabu dan ekstasi tersebut kita telah menyelamatkan 115.484 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Parulian Sinaga, Rabu (19/8/2015).

Menurut Parulian, barang bukti ini didapat dari hasil penangkapan pada Juni-Agustus 2015 dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Tak hanya di Polres, pemusnahan juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Barang bukti berupa, sabu 3,3 kilogram, serbuk ekstasi 6,4 kilogram, ganja 8,2 kilogram dan 500 butir tablet tanpa lisensi juga ikut serta dimusnahkan.

Staf Tindak Pidana Umum Kejaksaan Jakarta Barat, Soeryo Sadewo mengatakan, barang bukti tersebut merupakan rentetan dari total 117 kasus yang telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat periode Desember 2013 hingga April 2015.

"Atas putusan hakim dan merujuk dari Undang-undang maka barang bukti itu kami musnahkan," ungkap Soeryo.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0732 seconds (0.1#10.140)