Perda Disahkan, Ahok: Bukan untuk Ormas Betawi
A
A
A
JAKARTA - Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi untuk memberikan keleluasaan bagi warga Jakarta untuk melestarikan budaya mereka. Jadi, Perda itu bukan untuk keleluasaan organisasi masyarakat (Ormas) Betawi.
"Enggak ada dalam Perda itu menyebut ormas-ormas Betawi," tegas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015.
Meski demikian, pria yang biasa disapa Ahok itu mengaku, tidak menutup kemungkinan ada ormas Betawi yang ingin melestarikan kebudayaan mereka. Bahkan, mereka juga tidak menghalalkan segala cara.
"Banyak ya enggak apa-apa kalau mau melestarikan budaya. Kalau melestarikan pengemplang preman ya enggak ada dalam Perda ini," tambahnya.
PILIHAN:
Resmi, DKI Miliki Payung Hukum Pelestarian Kebudayaan Betawi
DKI Klaim, Izin Layanan Bisa Selesai Dalam Sehari
"Enggak ada dalam Perda itu menyebut ormas-ormas Betawi," tegas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015.
Meski demikian, pria yang biasa disapa Ahok itu mengaku, tidak menutup kemungkinan ada ormas Betawi yang ingin melestarikan kebudayaan mereka. Bahkan, mereka juga tidak menghalalkan segala cara.
"Banyak ya enggak apa-apa kalau mau melestarikan budaya. Kalau melestarikan pengemplang preman ya enggak ada dalam Perda ini," tambahnya.
PILIHAN:
Resmi, DKI Miliki Payung Hukum Pelestarian Kebudayaan Betawi
DKI Klaim, Izin Layanan Bisa Selesai Dalam Sehari
(mhd)