2 Hari Razia, DKI Tangani 3.025 Pendatang Baru
A
A
A
JAKARTA - Dua hari melakukan operasi bina kependudukan (Binduk), pemrpov DKI Jakarta telah menangani 3.025 pendatang baru. Ribuan pendatang baru ini telah mendapatkan sejumlah keterengan administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Remon Mastadian mengatakan, sejak dimulainya Operasi Binduk pada 12 Agustus 2015 lalu hingga 14 Agustus 2015 (kemarin) pihaknya telah menangani 3.025 pendatang baru di Jakarta.
"Sebanyak 2.976 pendatang tersebut telah diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS), 37 orang diberikan kartu tanda penduduk (KTP), dan 12 pendatang baru dikirimkan ke panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta," kata Remon, Jumat 14 Agustus 2015 kemarin.
Menurut Remon, pemberian SKDS dilakukan oleh Dukcapil kepada pendatang baru yang tidak memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal, tapi memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap di Jakarta. “SKDS ini hanya berlaku selama satu tahun,” ujarnya.
Sedangkan pemberian KTP kepada 37 orang dilakukan kerena mereka telah melengkapi administrasi seperti KTP daerah asal, surat pindah dari pemerintah daerah asal, memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap. Sementara untuk 12 pendatang bau yang dikirimkan ke panti sosial karena tidak mengantongi surat identitas kependudukan dari daerah manapun.
“Dalam Operasi Binduk ini kami juga telah melayani pengurusan akta kelahiran. Selama dua hari ini kami sudah menerbitkan sembilan akta kelahiran,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Remon Mastadian mengatakan, sejak dimulainya Operasi Binduk pada 12 Agustus 2015 lalu hingga 14 Agustus 2015 (kemarin) pihaknya telah menangani 3.025 pendatang baru di Jakarta.
"Sebanyak 2.976 pendatang tersebut telah diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS), 37 orang diberikan kartu tanda penduduk (KTP), dan 12 pendatang baru dikirimkan ke panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta," kata Remon, Jumat 14 Agustus 2015 kemarin.
Menurut Remon, pemberian SKDS dilakukan oleh Dukcapil kepada pendatang baru yang tidak memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal, tapi memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap di Jakarta. “SKDS ini hanya berlaku selama satu tahun,” ujarnya.
Sedangkan pemberian KTP kepada 37 orang dilakukan kerena mereka telah melengkapi administrasi seperti KTP daerah asal, surat pindah dari pemerintah daerah asal, memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap. Sementara untuk 12 pendatang bau yang dikirimkan ke panti sosial karena tidak mengantongi surat identitas kependudukan dari daerah manapun.
“Dalam Operasi Binduk ini kami juga telah melayani pengurusan akta kelahiran. Selama dua hari ini kami sudah menerbitkan sembilan akta kelahiran,” ujarnya.
(whb)