Pemeriksaan Dirjen Kemenperin Terkait Kuota Impor Garam

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 18:46 WIB
Pemeriksaan Dirjen Kemenperin...
Pemeriksaan Dirjen Kemenperin Terkait Kuota Impor Garam
A A A
JAKARTA - Rencananya, tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Dirjen di Kementerian Perindustrian terkait peralihan kuota impor garam. Pemeriksaan sendiri dijadwalkan pada Selasa 18 Agustus 2015 mendatang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan. Terkait kuota impor ini, tim Satgas Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang importir garam, Lusi sebagai tersangka. (Baca: Selasa, Dirjen di Kemenperin Akan Diperiksa Polisi)

"Kami akan melakukan pengecekan ke kementerian Perindustrian apakah peralihan kuota sesuai prosedur atau tidak, jika tidak apakah ada unsur pidana atau tidak," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/8/2015).

Dia menjelaskan, Kemenperin merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin kepada importir garam, sebelum akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dalam proses ekspor-impor barang.

Sebelumnya, tim Satgassus Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kemenperin. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan impor garam.

"Kami sudah amankan beberapa dokumen terkait peralihan kuota dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain," katanya. (Baca juga: Polda Metro Geledah Kantor Kemenperin)

Dia katakan, pihaknya masih meneliti dokumen tersebut, apakah peralihan kuota dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain ini telah sesuai prosedur atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal menegaskan, sampai saat ini masih ada empat saksi dari Kemenperin.

"Kalau dari Kemenperin baru empat," katanya. Dia juga menuturkan, tidak hanya Kemenperin masih ada instansi lain yang akana dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

PILIHAN:

KD Digilir 3 Pemuda hingga Tak Berdaya di Tangerang

Baru DIlantik Beberapa Jam, Wali Kota Jaksel Umbar Janji
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)