Putusan PT DKI Bebaskan Dua Guru JIS

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 15:03 WIB
Putusan PT DKI Bebaskan...
Putusan PT DKI Bebaskan Dua Guru JIS
A A A
JAKARTA - Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Banthleman dan Ferdinan Tjiong diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kedua guru JIS itu juga akan segera dibebaskan dari Rutan Cipinang.

Pengacara kedua guru JIS, Hotman Paris Hutapea mengatakan, sejak awal dugaannya mengenai kasus tersebut direkayasa terbukti dengan diputus bebas kedua guru JIS dari Vonis 10 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan pada April 2015 lalu.

"Ini salinan putusan baru sampai, 10 Agustus 2015 kemaren sore, hari ini kami ambil. Isi putusannya menyatakan terdakwa Neil Banthlemen dan Ferdinan Tjiong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juamt (14/8/2015).

Hotman juga menegaskan, melalui putusan PT DKI itu membuktikan, bahwa putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan amburadul dan salah. Bahkan, dia menilai, putusan PN Jaksel bermuatan dendam, sehingga pihaknya akan melaporkan Hakim Nur Aslam sebagai hakim ketua yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

"Menurut Hakim Tinggi Putusan Pengadilan PN Jaksel ini kelewatan salahnya, menurutnya hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. Maka dari itu, Ketua Majelis Nur Aslam akan kami laporkan ke Komisi Yudisial," paparnya.

Dia juga menyatakan, hari ini juga akan langsung mengurus pembebasan kedua guru tersebut di Rutan Cipinang. Menurutnya, setelah putusan bebas PT ini diterima tidak ada yang dapat menghalangi kebebasan kedua guru itu dalam dugaan kasus pencabulan siswa di JIS.

"Mereka sudah bebas setelah salinan putusan ini diterima PN Jaksel. Putusannya pun sudah jelas memulihkan harkat dan martabat terdakwa, dan membebaskan terdakwa," terangnya.

Selain, melaporkan hakim Nur Aslam pada KY, Hotman juga telah mengugat balik ibu korban MAK, TH dan Ayahnya dan beberapa saksi ke Mabes Polri atas tuduhan sumpah palsu. Menurutnya, proses gugatan tersebut masih berjalan hingga saat ini.

"Kami doakan mudah-mudahan ibu itu segera jadi tersangka. Karena laporannya sudah kami daftarkan sejak tiga bulan lalu," tuturnya.

Dalam salinan putusan PT DKI Jakarta yang diputus Hakim Ketua Silvester Djuma mempertimbangkan beberapa hal yang membuat kedua terpidana tersebut bebas.

Menurut majelis hakim tingkat banding, majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan dakwaan primer telah terpenuhi adalah pertimbangan yang terlalu dangkal dan tidak cermat dalam menyimpulkan lebih dahulu terdakwa seorang yang berprilaku sex menyimpang berdasarkan visum et repertum dari dr Jefferson, dan ahli Naek Tobing baru kemudian dikaitkan dengan keterangan tiga orang anak tersebut yang keterangannya tidak di bawah sumpah.

Hakim banding juga menyebutkan keterangan ketiga saksi korban yang dijadikan alat bukti untuk memperkuat hasil visum Et Repertum telah melanggar Pasal 185 dan 184 KUHAP. Karena saksi korban sendiri tidak memberikan keterangan di bawah sumpah sehingga tidak bisa dijadikan saksi.

Selain itu, hakim banding juga menyoroti kesaksian ibu korban TH dan DW yang bersifat testimonial, dimana keduanya merupakan saksi yang hanya mendengar kejadian tersebut dari keterangan si anak. Sementara kedua saksi tersebut tidak melihat, mendengar kejadian tersebut. Sehingga, kesaksian keduanya tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.

PILIHAN:

Dua Guru JIS Divonis 10 Tahun Penjara
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)