Berdalih Ingin Dinikahi, Gadis 13 Tahun Dicabuli Paman
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria muda berinisial MS (35) dibekuk petugas Polres Jakarta Timur karena memperkosa gadis di bawah umur ASD (13). MS berdalih perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kapolres Jakarta Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan MS diketahui merupakan paman dari ASD. Pemerkosaan terhadap ASD telah dilakukan MS sebanyak dua kali di kamar apartemen dan salah satu hotel di Cakung, Jakarta Timur.
"Korban diiming-imingi dibelikan rumah dan ponsel. Bujuk rayu ini membuat korban terpedaya," kata Faroq, Kamis (13/8/2015). Selain memperkosa, MS juga mengabadikan perbuatan asusilanya itu melalui sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Jakarta Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan MS diketahui merupakan paman dari ASD. Pemerkosaan terhadap ASD telah dilakukan MS sebanyak dua kali di kamar apartemen dan salah satu hotel di Cakung, Jakarta Timur.
"Korban diiming-imingi dibelikan rumah dan ponsel. Bujuk rayu ini membuat korban terpedaya," kata Faroq, Kamis (13/8/2015). Selain memperkosa, MS juga mengabadikan perbuatan asusilanya itu melalui sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(whb)