Sambut HUT RI, BPN Bekasi Buka Layanan 70-70 Pertanahan
A
A
A
BEKASI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mencanangkan layanan 70-70 pertanahan di wilayahnya. Program secara nasional yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 70.
”Layanan 70–70 satu inovasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan utama pertanahan khususnya di Bekasi,” ungkap Kepala BPN Kabupaten Bekasi Dirwan A Dachri Kamis (12/8/2015).
Menurut Dirwan, sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan pelayanan 70-70 mempunyai makna mengacu pada durasi waktu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu angka 70 merupakan angka sakral terkait dengan Hari Kemerdekaan ke-70 tahun pada Agustus ini.
Dirwan menjelaskan, adapun tujuh pelayanan yang diinstruksikan tersebut adalah pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), perolehan hak karena jula beli, hak tanggungan, pemisahan/pemecahan.
Selain itu, kata dia, untuk layanan pendaftaran sertifikat pertama kali. Seluruh layanan ini harus bisa diselesaikan dengan durasi waktu 7, 17, 70 menit hingga 7 jam.”Layanan utama 70-70 adalah upaya kami mewarnai 70 tahun Indonesia merdeka. Tujuh layanan ini harus diselesaikan diangka 7,” katanya.
Dalam melaksanakan layanan ini, lanjut dia, jajarannya diminta agar lebih aktif melihat kondisi pertanahan yang izinnya sudah dikeluarkan. Bahkan, Dirwan memerintahkan untuk memblokir HGB yang sudah dikeluarkan bila di lapangan lahannya ditemukan memang ditelantarkan.
Layanan ini juga untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang sering menghantui masyarakat. Selain itu, latar belakang dan dasar program unggulan itu untuk meningkatkan pelayanan dan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanah.
Dirwan menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi, pihaknya terus menggenjot pelayanan malam hari agar warga yang bekerja disiang hari bisa menikmati layanan ini.”Kami berikan layanan dengan mendatangi setiap desa,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga mengaku senang dengan program 70-70 tersebut. Menurut Warsono (27) pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi sudah sangat baik.”Tadi saya urus sertifikat, katanya 7 hari sudah bisa jadi,” ujar warga Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan ini.
”Layanan 70–70 satu inovasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan utama pertanahan khususnya di Bekasi,” ungkap Kepala BPN Kabupaten Bekasi Dirwan A Dachri Kamis (12/8/2015).
Menurut Dirwan, sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan pelayanan 70-70 mempunyai makna mengacu pada durasi waktu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu angka 70 merupakan angka sakral terkait dengan Hari Kemerdekaan ke-70 tahun pada Agustus ini.
Dirwan menjelaskan, adapun tujuh pelayanan yang diinstruksikan tersebut adalah pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), perolehan hak karena jula beli, hak tanggungan, pemisahan/pemecahan.
Selain itu, kata dia, untuk layanan pendaftaran sertifikat pertama kali. Seluruh layanan ini harus bisa diselesaikan dengan durasi waktu 7, 17, 70 menit hingga 7 jam.”Layanan utama 70-70 adalah upaya kami mewarnai 70 tahun Indonesia merdeka. Tujuh layanan ini harus diselesaikan diangka 7,” katanya.
Dalam melaksanakan layanan ini, lanjut dia, jajarannya diminta agar lebih aktif melihat kondisi pertanahan yang izinnya sudah dikeluarkan. Bahkan, Dirwan memerintahkan untuk memblokir HGB yang sudah dikeluarkan bila di lapangan lahannya ditemukan memang ditelantarkan.
Layanan ini juga untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang sering menghantui masyarakat. Selain itu, latar belakang dan dasar program unggulan itu untuk meningkatkan pelayanan dan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanah.
Dirwan menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi, pihaknya terus menggenjot pelayanan malam hari agar warga yang bekerja disiang hari bisa menikmati layanan ini.”Kami berikan layanan dengan mendatangi setiap desa,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga mengaku senang dengan program 70-70 tersebut. Menurut Warsono (27) pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi sudah sangat baik.”Tadi saya urus sertifikat, katanya 7 hari sudah bisa jadi,” ujar warga Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan ini.
(whb)