Kadis Tata Air: Kini Susah Main-main Anggaran

Rabu, 12 Agustus 2015 - 14:30 WIB
Kadis Tata Air: Kini...
Kadis Tata Air: Kini Susah Main-main Anggaran
A A A
JAKARTA - Ditangkapnya mantan kepala suku dinas oleh Kejaksaan Agung, harusnya bisa menjadi pelajaran bagi semua pejabat. Kepala Dinas Tata Air DKI Tri Djoko Sri Margianto mengingatkan jajaranya untuk tidak macam-macam 'mengakali' anggaran.

Tri Djoko Sri mengingatkan kepada bawahannya agar tidak macam-macam dalam menggunakan anggaran. Meski dirinya tidak mengetahui dasar masalah yang terjadi sehingga menyebabkan bawahannya di Sudin Tata Air Jakarta Barat ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau masalah materinya saya tidak tahu, kedepan ya tentu saya ingatkan mereka kalau hari ini sudah susah untuk main-main sama anggaran jadi jangan macam-macam," ujar Tri kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Menurut Tri Djoko seharusnya dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sudah dimaksimalkan untuk PNS DKI seharusnya tidak ada lagi orang-orang yang memainkan anggaran seperti ini.

"Taat azas saja, sekarang semua kan dihitung berdasarkan kinerja, jadi harus maksimal dalam bekerja itu saja," tukasnya. (Baca: Ahok Buka Pintu Kejaksaan Tangkap Pejabat Korupsi)

Saat ini ada tiga pejabat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penggunaan anggaran. Mereka adalah, mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat, WGM yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode April 2013 sampai Agustus 2013. Saat ditangkap WGM menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, MR mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode November 2012 sampai dengan April 2013 yang kini menjabat Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, Kasudin Bina Marga Kota Jakarta Barat, PM yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013.

Penetapan ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya dugaan empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun Anggaran 2013 senilai Rp66,6 Miliar. Setelah diaudit, ketiganya dinilai telah melakukan penyelewengan dan merugikan keuangan negara Rp19,9 Miliar.

PILIHAN:

Warga Kampung Pulo Ibaratkan Ahok Durian Busuk

Polisi Temukan Petunjuk Penting Pembunuhan Mahasiswa UI
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1837 seconds (0.1#10.140)