Tertangkap Nyabu, Eza Gionino Ajukan Rehabilitasi

Rabu, 12 Agustus 2015 - 12:26 WIB
Tertangkap Nyabu, Eza Gionino Ajukan Rehabilitasi
Tertangkap Nyabu, Eza Gionino Ajukan Rehabilitasi
A A A
JAKARTA - Penyidik Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan mengaku telah mengantungi pengajuan rehabilitasi kecanduan narkoba terhadap artis dan pesinetron, Eza Gionino. Pengajuan rehab itu akan segera diproses ke Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Agung menuturkan surat pengajuan rehabilitasi sudah ditangan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat.

Pengajuan itu sudah dilakukan keluarga dalam beberapa waktu belakangan ini. "Surat pengajuan rehabilitasi sudah ditangan Kapolres. Nantinya akan segera diproses," katanya kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).

Menurutnya, pihak keluarga tidak menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut. Sehingga, pihak kepolisian akan mendampingi pihak keluarga dalam menyelesaikan proses hukum yang menjerat mantan artis Ardina Rasti itu.

"Keluarga tidak mengajukan kuasa hukum. Kami dari kepolisian akan memberikan pendampingan," tuturnya. (Baca: Jadi Tersangka Eza Gionino Terancam 12 Tahun Penjara)

‎Untuk proses di pengadilan sendiri, dia tidak mengetahuinya. Sehingga, pihaknya hanya memberikan pendampingan saja kepada pihak keluarga. Karena itu adalah salah satu prosedurnya. (Baca juga: Tertangkap Nyabu Eza Gionino Merasa Dijebak)

Seperti diberitakan sebelumnya, Eza ditangkap pada Sabtu 1 Agustus 2015 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor.

Selain menangkap bintang sinetron "Putih Abu-abu" tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.

PILIHAN:

Warga Kampung Pulo Ibaratkan Ahok Durian Busuk

Polisi Temukan Petunjuk Penting Pembunuhan Mahasiswa UI
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6430 seconds (0.1#10.140)