Organda: GrabTaxi Tantang Sopir Angkutan Umum di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menilai GrabTaxi menantang institusinya dengan meluncurkan layanan aplikasi GrabCar di Jakarta. Otomatis GrabTaxi juga telah menantang seluruh sopir angkutan umum di Jakarta.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menganggap GrabTaxi menantang Organda dengan telah meluncurkan aplikasinya menggunakan ratusan unit mobil rental. Sebab, peluncuran itu mengacak-acak tatanan peraturan angkutan umum dalam sebuah negara.
Selain itu secara tidak langsung, pebisnis asing tersebut telah mengacaukan perekonomian angkutan umum yang selama ini mengikuti aturan. Shafruhan pun meminta agar pemerintah segera bertindak mencari solusi.
Organda pun mengancam akan membuat kekacauan lalu lintas akibat tidak adanya aturan yang tegas terhadap aplikasi layanan tersebut. "Kalau mobil rental diperbolehkan, ngapain kami ikuti aturan angkutan umum. Investasi kami tidak murah, belum lagi administrasi izin trayek tahunan, belum lagi pajak dan sebagainya. Lama-lama kami dipecundangi," ungkapnya, Selasa 11 Agustus 2015.
Shafruhan menjelaskan, sejauh ini di Jakarta tidak ada perusahaan rental mobil yang izinya sebagai angkutan umum. Mereka biasanya menggunakan izin angkutan sewa, dimana tarifnya ditetapkan dengan kesepakatan antara pengemudi dan pengguna.
Selain itu, kata Shafruhan, izin perusahaan rental itu tidak mendaftarkan izin kendaraannya. Sehingga, keberadaan perusahaan rental di Jakarta tidak terkontrol dan penertiban pun sulit dilakukan.
"Ini kesalahan Pemprov dan Kepolisian. Sejak dahulu tidak memiliki peraturan izin perusahaan rental yang mewajibkan kendaraannya didaftarkan. Harusnya contoh Bali yang mendaftarkan izin perusahaan dan kendaraan. Nah kalau kendaraan didaftarkan, meski plat hitam tetapi ada kode kendaraan," tutupnya.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menganggap GrabTaxi menantang Organda dengan telah meluncurkan aplikasinya menggunakan ratusan unit mobil rental. Sebab, peluncuran itu mengacak-acak tatanan peraturan angkutan umum dalam sebuah negara.
Selain itu secara tidak langsung, pebisnis asing tersebut telah mengacaukan perekonomian angkutan umum yang selama ini mengikuti aturan. Shafruhan pun meminta agar pemerintah segera bertindak mencari solusi.
Organda pun mengancam akan membuat kekacauan lalu lintas akibat tidak adanya aturan yang tegas terhadap aplikasi layanan tersebut. "Kalau mobil rental diperbolehkan, ngapain kami ikuti aturan angkutan umum. Investasi kami tidak murah, belum lagi administrasi izin trayek tahunan, belum lagi pajak dan sebagainya. Lama-lama kami dipecundangi," ungkapnya, Selasa 11 Agustus 2015.
Shafruhan menjelaskan, sejauh ini di Jakarta tidak ada perusahaan rental mobil yang izinya sebagai angkutan umum. Mereka biasanya menggunakan izin angkutan sewa, dimana tarifnya ditetapkan dengan kesepakatan antara pengemudi dan pengguna.
Selain itu, kata Shafruhan, izin perusahaan rental itu tidak mendaftarkan izin kendaraannya. Sehingga, keberadaan perusahaan rental di Jakarta tidak terkontrol dan penertiban pun sulit dilakukan.
"Ini kesalahan Pemprov dan Kepolisian. Sejak dahulu tidak memiliki peraturan izin perusahaan rental yang mewajibkan kendaraannya didaftarkan. Harusnya contoh Bali yang mendaftarkan izin perusahaan dan kendaraan. Nah kalau kendaraan didaftarkan, meski plat hitam tetapi ada kode kendaraan," tutupnya.
(whb)