ICW Desak Keterlibatan Wawan dalam Korupsi Alkes Ditelusuri
A
A
A
SERANG - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penegak hukum dapat menelusuri tersangka lain dari kasus proyek alat kesehatan (alkes) dalam fisik RSUD dan Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 yang sudah menyeret Dadang M Epid.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan itu dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Serang mengungkapkan bahwa adanya keterlibatan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Selain Wawan, kecurigaan masyarakat terhadap kasus ini juga mengarah kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang sangat berwenang dalam menentukan proyek yang merugikan negara senilai Rp193 miliar tersebut.
"Karena, Wawan sendiri bukan orang pemerintahan, namun memiliki akses ke pemerintahan. Kesaksian Dadang seharusnya ditelusuri agar terbuka, Wawan ini seperti informal governanment," kata Kordinator ICW Ade Irawan, Senin (10/8/2015).
Ditambahkan dia, secara formal Wawan yang tidak berkuasa, tapi dia mamapu mengendalikan banyak hal termasuk pengadaan di SKPD, seperti dalam kesaksian Dadang.
Bahkan, pihaknya mempertanyakan Wali Kota Tangsel yang mempunyai kewenangan penuh dalam kewenangan penganggaran dan pengadaan yang mestinya mengetahui sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang Selatan.
"Bisa saja terjadi di daerah lain, di mana orang nonpemerintah bisa mengatur proyek pemerintahan jika memiliki akses yang kuat ketika kepala daerahnya hanya menjadi boneka,” beber Ade.
Dalam keterangan Dadang, tambah dia, Sekda Tangsel Dudung E Diredja berperan dalam memfasilitasi pengaturan proyek di empat SKPD besar, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, dan Dinas Tata Kota Tangsel.
"Setiap rapat anggaran, Pak Wawan hadir. Saya tidak tahu sebagai apa? Pak Wawan enggak cuma mendengarkan, tapi ikut menentukan prioritas pembangunan. Bahkan sudah diploting, kami hanya melaksanakan," kata Dadang dalam keterangannya.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan itu dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Serang mengungkapkan bahwa adanya keterlibatan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Selain Wawan, kecurigaan masyarakat terhadap kasus ini juga mengarah kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang sangat berwenang dalam menentukan proyek yang merugikan negara senilai Rp193 miliar tersebut.
"Karena, Wawan sendiri bukan orang pemerintahan, namun memiliki akses ke pemerintahan. Kesaksian Dadang seharusnya ditelusuri agar terbuka, Wawan ini seperti informal governanment," kata Kordinator ICW Ade Irawan, Senin (10/8/2015).
Ditambahkan dia, secara formal Wawan yang tidak berkuasa, tapi dia mamapu mengendalikan banyak hal termasuk pengadaan di SKPD, seperti dalam kesaksian Dadang.
Bahkan, pihaknya mempertanyakan Wali Kota Tangsel yang mempunyai kewenangan penuh dalam kewenangan penganggaran dan pengadaan yang mestinya mengetahui sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang Selatan.
"Bisa saja terjadi di daerah lain, di mana orang nonpemerintah bisa mengatur proyek pemerintahan jika memiliki akses yang kuat ketika kepala daerahnya hanya menjadi boneka,” beber Ade.
Dalam keterangan Dadang, tambah dia, Sekda Tangsel Dudung E Diredja berperan dalam memfasilitasi pengaturan proyek di empat SKPD besar, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, dan Dinas Tata Kota Tangsel.
"Setiap rapat anggaran, Pak Wawan hadir. Saya tidak tahu sebagai apa? Pak Wawan enggak cuma mendengarkan, tapi ikut menentukan prioritas pembangunan. Bahkan sudah diploting, kami hanya melaksanakan," kata Dadang dalam keterangannya.
(san)