Sebelum Revisi UU Ini, Legalitas Go-Jek Terus Dipertanyakan

Sabtu, 08 Agustus 2015 - 04:31 WIB
Sebelum Revisi UU Ini,...
Sebelum Revisi UU Ini, Legalitas Go-Jek Terus Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan pemilik layanan angkutan umum berbasis aplikasi untuk merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 ke DPR. Sebelum UU itu direvisi tidak akan mungkin angkutan umum bisa beroperasi secara legal.

"Kami tidak bisa meminta Go-Jek atau Ojek berhenti beroperasi karena masyarakat masih membutuhkan. Kami akan tertibkan, apabila mereka langgar lalu lintas. Kami minta pemilik aplikasi ajukan revisi UU No 22 itu ke DPR," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2015.

Sedangkan untuk layanan aplikasi Uber Taksi dan Grab Taksi, Andri meminta agar pemilik aplikasi tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya harus berbadan hukum, punya surat domisili usaha, ada undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, minimal punya lima unit, punya pol untuk service dan perawatan, lolos uji KIR, dan terakhir menyiapkan administrasi operasional.

Semua prasyarat tersebut, lanjut Andri, akan dipatenkan dalam surat perjanjian hitam di atas putih agar label izin operasional dapat dikeluarkan. Menurutnya, dengan adanya perjanjian tersebut, Dishub lebih mudah menertibkan apabila terjadi tindak kejahatan dan sebagainya.

Namun, apabila tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut dan masih beroperasi, Andri bersama pihak kepolisian tidak akan segan untuk menindaknya.

"Sejauh ini kedua aplikasi roda empat tersebut belum memenuhi syarat. Kami tidak memberikan batas waktu. Selama tidak memenuhi syarat ya ditindak," ungkapnya.

PILIHAN:


Dianggap Angkutan Liar, Ini Kata Pemilik Gojek
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0891 seconds (0.1#10.140)