Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Aceh
A
A
A
JAKARTA - Enam orang pengedar sabu diamankan jajaran Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan penulusuran polisi, lima pengendar sabu tersebut merupakan jaringan Aceh.
Penangkapan RS, AM, I, SW, AS, dan FY itu berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Polsek Duren Sawit.
"Mereka ditangkap saat kami melakukan operasi. Ditemukan tiga paket sabu dari FY dan I, masing-masing 10 gram," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Johanes di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Johanes menambahkan, dari tangan SW dan AM petugas menyita 170 gram jadi total sabu yang berhasil disita seberat 200 gram atau setara Rp250 juta.
"Mereka ini sebagai pengedar, ada juga sebagai pengguna. Barang didapat dari jaringan Aceh dan masih dalam pengejaran," tambahnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sepucuk senjata airsoftgun yang di simpan di rumah salah satu tersangka.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, mereka baru kali ini sebagai kurir dan diajak oleh temannya menjadi kurir barang haram tersebut.
"Diajak teman awalnya. Dapat upah Rp300 ribu sekali mengirim. Airsoftgun untuk jaga-jaga saja jarang dipakai," ujar FY.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
PILIHAN:
Bandar Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
Artis EG Sudah Pakai Sabu Selama 6 Bulan
Gunakan Sabu, Artis Sinetron Dibekuk Polisi
Penangkapan RS, AM, I, SW, AS, dan FY itu berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Polsek Duren Sawit.
"Mereka ditangkap saat kami melakukan operasi. Ditemukan tiga paket sabu dari FY dan I, masing-masing 10 gram," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Johanes di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Johanes menambahkan, dari tangan SW dan AM petugas menyita 170 gram jadi total sabu yang berhasil disita seberat 200 gram atau setara Rp250 juta.
"Mereka ini sebagai pengedar, ada juga sebagai pengguna. Barang didapat dari jaringan Aceh dan masih dalam pengejaran," tambahnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sepucuk senjata airsoftgun yang di simpan di rumah salah satu tersangka.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, mereka baru kali ini sebagai kurir dan diajak oleh temannya menjadi kurir barang haram tersebut.
"Diajak teman awalnya. Dapat upah Rp300 ribu sekali mengirim. Airsoftgun untuk jaga-jaga saja jarang dipakai," ujar FY.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
PILIHAN:
Bandar Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
Artis EG Sudah Pakai Sabu Selama 6 Bulan
Gunakan Sabu, Artis Sinetron Dibekuk Polisi
(mhd)