Kasus Dwelling Time, Polda Metro Cekal Pengusaha Surabaya
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan surat permohonan pencekalan terhadap salah seorang pengusaha terkait kasus suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Saksi yang dicekal pihak kepolisian itu adalah seorang pengusaha asal Kota Surabaya.
"Surat pencekalannya sudah kami kirimkan beberapa hari yang lalu (ke imigrasi Kemenkumham)," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Pengusaha dari Surabaya, Jawa Timur yang dicekal Polda Metro Jaya adalah Yohanes. Nama Yohanes muncul setelah tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Lusi, importir garam yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Partogi Pangaribuan (mantan Dirjen Daglu Kemendag), dan Imam Aryanta (Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu).
Kemudian, Musyafa (honorer), dan Lusi Maryati (importir garam PT Garindo) dan Mingkeng (importir PT Abadi Raya).
PILIHAN:
Kemendag Kuasai 38% Perizinan Dwelling Time di Pelabuhan
Kemendag Prihatin Kasus Dwelling Time Dirjen Daglu
"Surat pencekalannya sudah kami kirimkan beberapa hari yang lalu (ke imigrasi Kemenkumham)," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Pengusaha dari Surabaya, Jawa Timur yang dicekal Polda Metro Jaya adalah Yohanes. Nama Yohanes muncul setelah tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Lusi, importir garam yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Partogi Pangaribuan (mantan Dirjen Daglu Kemendag), dan Imam Aryanta (Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu).
Kemudian, Musyafa (honorer), dan Lusi Maryati (importir garam PT Garindo) dan Mingkeng (importir PT Abadi Raya).
PILIHAN:
Kemendag Kuasai 38% Perizinan Dwelling Time di Pelabuhan
Kemendag Prihatin Kasus Dwelling Time Dirjen Daglu
(mhd)