1 Tersangka Dwelling Time Berada di Kanada

Jum'at, 31 Juli 2015 - 19:50 WIB
1 Tersangka Dwelling...
1 Tersangka Dwelling Time Berada di Kanada
A A A
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus suap dwelling time di Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IA diketahui masih berada di Kanada. Polisi akan melakukan upaya jemput paksa terhadap IA sekembalinya dari luar negeri.

"Nanti kalau dia mendarat bisa saja dipanggil, bisa saja dilakukan upaya paksa," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Tito mengatakan, kendati saat ditetapkan sebagai tersangka IA berada di luar negeri dan belum diperiksa, hal itu tidak menjadi masalah.

Sebab, penyidik sudah memilikii alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Keterangan saksi dan dokumen-dokumen yang didapat mengarahkan keterlibatan Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag itu.

"Keterangan saksi-saksi dan alat bukti termasuk dokumen lain-lain sudah kita anggap cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dan otomatis nanti sekembali dari luar negeri kita akan lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Selain IA, kasus ini turut menyeret Partogi Pangaribuan selaku Dirjen Daglu Kemendag non-aktif, MU selaku tenaga honorer di Ditjen Daglu Kemendag serta ME selaku importir.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)