Kemendag Prihatin Kasus Dwelling Time Dirjen Daglu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) prihatin dengan kasus yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Partogi Pangaribuan yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih mengaku prihatin dengan nasib Partogi Pangaribuan. Sepengetahuannya Partogi telah bekerja di Kemendag selama 30 tahun.
Sebab itu, kasus yang menimpanya tentu menjadi pukulan berat dalam karir Partogi. "Ya kita sebagai kawan kerja, prihatin lah. Kan beliau sudah 30 tahun kerja. Prihatin bahwa sampai beliau seperti itu," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Padahal, sambung dia, jauh sebelum kasus dwelling time ini terkuak, Kemendag telah berbenah diri. "Kita prihatin dan berharap proses hukumnya cepat selesai," ujarnya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih mengaku prihatin dengan nasib Partogi Pangaribuan. Sepengetahuannya Partogi telah bekerja di Kemendag selama 30 tahun.
Sebab itu, kasus yang menimpanya tentu menjadi pukulan berat dalam karir Partogi. "Ya kita sebagai kawan kerja, prihatin lah. Kan beliau sudah 30 tahun kerja. Prihatin bahwa sampai beliau seperti itu," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Padahal, sambung dia, jauh sebelum kasus dwelling time ini terkuak, Kemendag telah berbenah diri. "Kita prihatin dan berharap proses hukumnya cepat selesai," ujarnya.
(whb)