Kejari Bantah Hentikan Kasus Pengadaan CCTV Monas

Kamis, 30 Juli 2015 - 23:12 WIB
Kejari Bantah Hentikan...
Kejari Bantah Hentikan Kasus Pengadaan CCTV Monas
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membantah telah menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan closed circuit television (CCTV) di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, Dario dari PT Harapan Mulya Karya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dario adalah rekanan Suku dinas Kominfo, Pemkot Jakarta Pusat.

"Kasus itu masih penyidikan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hermanto dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.

Hermato mengatakan, penyidik Kejari mengaku terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan dia bilang, penyidiknya tengah mengusut proyek-proyek selanjutnya.

Diketahui, Proyek pengadaan CCTV Monas untuk anggaran tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp1,7 miliar telah menjerat tiga tersangka.

Selain Dario, mereka adalah Kasudin Kominfo Jakarta Selatan, Yuswil Iswantara yang kala itu menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat, serta Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

PILIHAN:


Korupsi CCTV, 2 Kasudin Kominfo Terancam Dicopot
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)