Polda Metro Cekal Tiga Pejabat di Kemendag

Kamis, 30 Juli 2015 - 21:08 WIB
Polda Metro Cekal Tiga...
Polda Metro Cekal Tiga Pejabat di Kemendag
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mencekal tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berpergian ke luar negeri. Ketiga pejabat itu antara lain dua saksi dan satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses dwelling time di Kemendag.

"Yang sudah dicegah ke luar negeriā€Ž yaitu Partogi, Imam Aryanta dan Thamrin Latuconsina. Semuanya pejabat dari Ditjen Daglu (Perdagangan Luar negeri)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Partogi Pangaribuan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Daglu Kemendag. Menteri Perdagangan Rahmat Gobel telah menonaktifkan Partogi pascapenggeledahan yang dilakukan Satgas Khusus Polda Metro Jaya di Kemendag pada Selasa 27 Juli 2015.

Thamrin Latuconsina menjabat sebagai Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag. Sementara Imam Aryanta menjabat sebagai Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag.

Imam telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih berada di Kanada, Amerika Serikat. Sementara Partogi dan Thamrin masih berstatus sebagai saksi.

Sementara, hasil pemeriksaan pada hari ini belum bisa diungkapkan ke publik. "Sampai saat ini hasilnya masih dianalisa," tegasnya.

Partogi sendiri datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB dan keluar tidak diketahui awak media.

Kata Iqbal, Polda Metro juga belum menetapkan Partogi sebagai tersangka. "Statusnya masih sebagai saksi, tapi apapun bisa terjadi," ucapnya.

PILIHAN:

Geledah Kantor Kemendag, Polisi Temukan Paket Ganja


Kemendag Bantah Ada Calo di Pelabuhan

Ini Penjelasan Kemendag soal Penggeledahan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7388 seconds (0.1#10.140)