Warning Ahok Buat Pendatang Baru, Dapat KTP atau Dipidana!
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memidanakan pendatang baru yang tidak memiliki pekerjaan di Jakarta. Sebelumnya, Ahok akan menggelar operasi bina kependudukan (biduk) terhadap pendatang baru tersebut.
Operasi biduk atau yustisi rencananya akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Operasi biduk difokuskan terhadap sejumlah pendatang baru yang nasib tidak jelas di DKI.
"Operasi biduk itu sifatnya bukan razia untuk kasih denda orang. Kami cuma mau ingatkan kalau anda di Jakarta, punya pekerjaan dan tempat tinggal, kami kasih Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ucap Ahok di balai kota, kemarin.
Pemberian KTP sendiri terhadap warga pendatang, kata Ahok, tidaklah melanggar aturan hukum. Karena, sistem kependudukan sendiri telah diatur dalam undang-undang kependudukan yang baru, dan telah terkoneksi secara elektronik.
"Yustisi itu untuk menjelaskannya. Kalau kamu tidak mendapatkan kerjaan, tidak jelas mesti numpang sama saudara atau teman kamu, mereka (saudara atau teman) kamu yang tanggung jawab balikin kamu," tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bagi para pendatang yang terjaring operasi kependudukan dan kembali ke Jakarta tanpa usaha dan tetap menjadi gelandang. Pemprov akan mempidanakannya karena melakukan penipuan.
"Kalau kami di jalanan jadi masalah, kami akan kembalikan pakai perjanjian. Kamu balik lagi jadi gelandang, berarti akan kami anggap melakukan pidana penipuan terhadap pemprov," tegasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga memerintahkan kepada dinas teknis agar terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai daerah, khusunya wilayah Pantura. Karena tak menutup kemungkinan, pendudukan baru yang datang dan dianggap bermasalah berasal dari kawasan itu. "Kami sering memulangkan PMKS ke daerah itu," terangnya.
Operasi biduk atau yustisi rencananya akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Operasi biduk difokuskan terhadap sejumlah pendatang baru yang nasib tidak jelas di DKI.
"Operasi biduk itu sifatnya bukan razia untuk kasih denda orang. Kami cuma mau ingatkan kalau anda di Jakarta, punya pekerjaan dan tempat tinggal, kami kasih Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ucap Ahok di balai kota, kemarin.
Pemberian KTP sendiri terhadap warga pendatang, kata Ahok, tidaklah melanggar aturan hukum. Karena, sistem kependudukan sendiri telah diatur dalam undang-undang kependudukan yang baru, dan telah terkoneksi secara elektronik.
"Yustisi itu untuk menjelaskannya. Kalau kamu tidak mendapatkan kerjaan, tidak jelas mesti numpang sama saudara atau teman kamu, mereka (saudara atau teman) kamu yang tanggung jawab balikin kamu," tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bagi para pendatang yang terjaring operasi kependudukan dan kembali ke Jakarta tanpa usaha dan tetap menjadi gelandang. Pemprov akan mempidanakannya karena melakukan penipuan.
"Kalau kami di jalanan jadi masalah, kami akan kembalikan pakai perjanjian. Kamu balik lagi jadi gelandang, berarti akan kami anggap melakukan pidana penipuan terhadap pemprov," tegasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga memerintahkan kepada dinas teknis agar terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai daerah, khusunya wilayah Pantura. Karena tak menutup kemungkinan, pendudukan baru yang datang dan dianggap bermasalah berasal dari kawasan itu. "Kami sering memulangkan PMKS ke daerah itu," terangnya.
(ysw)