Bobol Kamar Indekos, Dua Pengangguran Babak Belur
A
A
A
JAKARTA - Dua pemuda pengangguran warga Johar Baru, Jakpus babak belur setelah tepergok membobol kamar indekos. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah DVD yang hendak dicuri.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap warga, yakni SA (28) dan AG (27). Keduanya tertangkap setelah membobol kamar kos milik karyawan pabrik tahu yang beralamat di Jalan Kampung Rawa RT 09/4 Johar Baru, Jakarta Pusat berhasil dibekuk polisi.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Malawat mengatakan, keduanya beraksi saat penghuni kamar kos sedang pulang ke kampung halamannya. Pelaku masuk lewat salah satu jendela yang telah digergaji terlebih dahulu besi teralisnya.
“Mereka masuk lewat jendela yang sudah digergaji teralisnya. Bagitu di dalam mereka mulai mencari benda berharga,” kata Malawat kepada wartawan, Kamis (23/7/2015).
Malawat menjelaskan, karena tidak banyak barang berharga yang bisa dicuri, pelaku terpaksa hanya mengambil sebuah DVD player. Saat mereka hendak keluar, warga memergoki dan langsung menghakiminya.
“Dari tangan pelaku kita menyita satu buah DVD player. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Malawat.
Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap warga, yakni SA (28) dan AG (27). Keduanya tertangkap setelah membobol kamar kos milik karyawan pabrik tahu yang beralamat di Jalan Kampung Rawa RT 09/4 Johar Baru, Jakarta Pusat berhasil dibekuk polisi.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Malawat mengatakan, keduanya beraksi saat penghuni kamar kos sedang pulang ke kampung halamannya. Pelaku masuk lewat salah satu jendela yang telah digergaji terlebih dahulu besi teralisnya.
“Mereka masuk lewat jendela yang sudah digergaji teralisnya. Bagitu di dalam mereka mulai mencari benda berharga,” kata Malawat kepada wartawan, Kamis (23/7/2015).
Malawat menjelaskan, karena tidak banyak barang berharga yang bisa dicuri, pelaku terpaksa hanya mengambil sebuah DVD player. Saat mereka hendak keluar, warga memergoki dan langsung menghakiminya.
“Dari tangan pelaku kita menyita satu buah DVD player. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Malawat.
Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.
(ysw)