Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Sabu 360 Kg
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar jaringan sabu dengan barang bukti fantastis sebanyak 360 kilogram (kg) sabu senilai Rp547 miliar. Ratusan kilogram sabu itu disita dari dua tersangka.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkap, dua pelaku yang diringkus pada Sabtu 10 Juli 2015 yakni MW warga Kalideres, Jakarta Barat dan CT WNA Hong Kong. Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan masuknya narkotika jenis sabu dari Hong Kong.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati nama CT WN Hong Kong yang terlibat dalam jaringan ini. Tak itu saja, lanjut Badrodin, petugas juga mengetahui adanya transaksi narkoba jenis sabu di Ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, tim dari Polda melakukan pembuntutan (surveillance) dan ditemukan adanya seorang laki-laku dengan ciri-ciri seperti CT.
"CT ditangkap di Ruko Bisnis Park. Di dalam boks sepeda motor yang dikendarai CT, kita sita 10 kilogram sabu," ungkap Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015). Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap MW di Mall Pluit.
Badrodin menuturkan, petugas yang menggeledah kamar CT di Apartemen CBD Pluit lantai 16, Nomor 16 AJ, Pluit, Jakarta Utara, menemukan kunci mobil B 7434 HI milik CT. "350 kg sabu itu kita temukan di mobil korban yang terparkir basement Apartemen CBD Pluit," tuturnya.
Menurut Badrodin, berdasar pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari dua WN Hong Kong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial ALG dan JCK. Dari informasi tersangka, seluruh barang haaram tersebut dikirim melalui China lewat jalur laut melalui Dumai.
Setelah itu, langsung lewat jalur darat menuju Jakarta. "Ini yang patut kita waspada, kita telah mengimbau untuk lebih memperketat lagi patroli pesisir," tegasnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkap, dua pelaku yang diringkus pada Sabtu 10 Juli 2015 yakni MW warga Kalideres, Jakarta Barat dan CT WNA Hong Kong. Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan masuknya narkotika jenis sabu dari Hong Kong.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati nama CT WN Hong Kong yang terlibat dalam jaringan ini. Tak itu saja, lanjut Badrodin, petugas juga mengetahui adanya transaksi narkoba jenis sabu di Ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, tim dari Polda melakukan pembuntutan (surveillance) dan ditemukan adanya seorang laki-laku dengan ciri-ciri seperti CT.
"CT ditangkap di Ruko Bisnis Park. Di dalam boks sepeda motor yang dikendarai CT, kita sita 10 kilogram sabu," ungkap Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015). Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap MW di Mall Pluit.
Badrodin menuturkan, petugas yang menggeledah kamar CT di Apartemen CBD Pluit lantai 16, Nomor 16 AJ, Pluit, Jakarta Utara, menemukan kunci mobil B 7434 HI milik CT. "350 kg sabu itu kita temukan di mobil korban yang terparkir basement Apartemen CBD Pluit," tuturnya.
Menurut Badrodin, berdasar pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari dua WN Hong Kong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial ALG dan JCK. Dari informasi tersangka, seluruh barang haaram tersebut dikirim melalui China lewat jalur laut melalui Dumai.
Setelah itu, langsung lewat jalur darat menuju Jakarta. "Ini yang patut kita waspada, kita telah mengimbau untuk lebih memperketat lagi patroli pesisir," tegasnya.
(whb)