Polisi Bongkar Pabrik Tahu Berformalin di Cipayung

Jum'at, 10 Juli 2015 - 21:36 WIB
Polisi Bongkar Pabrik...
Polisi Bongkar Pabrik Tahu Berformalin di Cipayung
A A A
JAKARTA - Sebuah industri rumahan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur yang kerap memproduksi tahu berformalin berhasil dibongkar jajaran Polres Jakarta Barat, pada Kamis 9 Juli 2015.

dari pengungkapan industri rumahan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu kwintal tahu formalin siap edar, bahan bubuk formalin, bubuk soda api, cairan hydrogen peroxide 35% (H202/pemutih), bubuk tawas, dan peralatan produksi tahu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, polisi juga mengamankan seorang pemilik pabrik tahu berinisial S (41). S telah setahun memproduksi tahu berformalin dengan omset ratusan juta rupiah setiap bulannya.

"Tahu hasil produksi S ini sudah banyak tersebar di beberapa pasar besar di Jakarta, di antaranya Pasar Minggu, Pasar Kramat Jati, dan Pasar Cengkareng," kata Bahtiar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/7/2015).

Bahtiar yakin, meski baru beroperasi selama satu tahun, namun melihat wilayah edarnya melalui pasar induk. Maka dia yakin, sudah banyak masyarakat yang mengkonsumsi tahu buatan S.

"Memang secara kasat mata, tahu non formalin dan tidak sulit dibedakan. Kami juga menemukannya setelah hasil laboratorium keluar," tukasnya.

Beredarnya tahu berformalin, kata dia, sangat membahayakan bila dikonsumsi masyarakat. Karena, meraka dapat mengalami iritasi pada hidung dan tenggorakan, sehingga gejala-gejala seperti sesak nafas, mual, muntah, diare, dan hidung terasa terbakar.

Selain itu, bagi yang secara rutin mengkonsumsi tanpa henti, maka organ tubuh dan syaraf seperti hati, jantung, otak limfa, pankreas, dan susunan saraf pusat serta ginjal akan mengalami kerusakan.

Atas perbuatanya, S dijerat dengan Pasal 136 jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Putu Putera Sadana mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari operasi pasar pada Kamis 2 Juli 2015 yang dilakukan Unit Krimsus (Kriminal Khusus) Polres dan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Melalui operasi ini, Putu melanjutkan, dua pedagang berinisial M (44), dan AP (30), di Pasar Cengkareng langsung diamankan. Keduanya diduga menjual tahu berbahaya itu.

Dari pengakuan keduanya, diketahui sebuah industri rumahan bernama FM dengan empat pegawai masing-masing berinisial P (65), T (35), BS (43), dan J (36), menjadi pemasok tahu berformalin tersebut.

"Keenam saksi ini awalnya kami tahan, namun karena tidak terlibat maka kami bebaskan. Tersangka S juga kami tetapkan tersangka setelah hasil laboratorium keluar," jelas Putu.

PILIHAN:

Tahu Berformalin Senilai Rp8 Juta Dimusnahkan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)