Jamaah Ahmadiyah di Tebet Protes Penyegelan Markas
A
A
A
JAKARTA - Jamaah Ahmadiyah geram lantaran rumah yang ada di Jalan Bukit Duri Tanjakan, nomor 13, RT02/08, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan disegel Pemerintah Kota Jaksel. Rumah itu juga digunakan sebagai tempat beribadah oleh para jamaah.
Ketua Komite Hukum Jamaah Ahmadiyah Indonesia Andang Budi Satria mengatakan, penyegelan yang dilakukan pada Rabu 8 Juli 2015 itu telah melanggar hak konstitusional warga untuk beribadah dengan tenang. Sebab, jamaah Ahmadiyah telah beribadah di tempat tersebut sejak tahun 1980-an hingga sekarang.
"Kalau alasannya menyalahi tata ruang dan fungsi, kenapa baru sekarang disegel?" katanya di lokasi penyegelan, Jumat (10/7/2015).
Menurut Andang, para jamaah pun tidak setuju dengan penyegelan tersebut. Sebab, saat dilakukan mediasi antara warga sekitar dengan jamaah Ahmadiyah, Wali Kota Jakarta Selatan telah mempersilakan jamaah untuk melakukan ibadahnya di rumah tersebut.
"Padahal pada pertemuan mediasi, sikap warga sekitar sudah cair. Wali Kota Jaksel juga menyatakan silakan saja beribadah seperti biasa di dalam rumah ibadah, jangan di luar," kata Andang.
Menurut Andang, Ahmadiyah telah mengirimkan surat ke Pemkot Jaksel untuk menanyakan alasan penyegelan tersebut. Akibat penyegelan itu, jamaah kesulitan melaksanakan ibadah.
"Kami sulit, tadi mau salat (Jumat). Warga bilang tempatnya sudah disegel. Kalau mau pakai harus ada izinnya dahulu dari pemerintah, sehingga kami beribadah di luar dan sempat cekcok mulut dengan warga," tuturnya.
PILIHAN:
Jamaah Ahmadiyah di Tebet Dikenal Tertutup
Keberadaan Ahmadiyah di Tebet Resahkan Warga
FPI-Warga Tebet Akan Laporkan Ahmadiyah ke Polisi
Ketua Komite Hukum Jamaah Ahmadiyah Indonesia Andang Budi Satria mengatakan, penyegelan yang dilakukan pada Rabu 8 Juli 2015 itu telah melanggar hak konstitusional warga untuk beribadah dengan tenang. Sebab, jamaah Ahmadiyah telah beribadah di tempat tersebut sejak tahun 1980-an hingga sekarang.
"Kalau alasannya menyalahi tata ruang dan fungsi, kenapa baru sekarang disegel?" katanya di lokasi penyegelan, Jumat (10/7/2015).
Menurut Andang, para jamaah pun tidak setuju dengan penyegelan tersebut. Sebab, saat dilakukan mediasi antara warga sekitar dengan jamaah Ahmadiyah, Wali Kota Jakarta Selatan telah mempersilakan jamaah untuk melakukan ibadahnya di rumah tersebut.
"Padahal pada pertemuan mediasi, sikap warga sekitar sudah cair. Wali Kota Jaksel juga menyatakan silakan saja beribadah seperti biasa di dalam rumah ibadah, jangan di luar," kata Andang.
Menurut Andang, Ahmadiyah telah mengirimkan surat ke Pemkot Jaksel untuk menanyakan alasan penyegelan tersebut. Akibat penyegelan itu, jamaah kesulitan melaksanakan ibadah.
"Kami sulit, tadi mau salat (Jumat). Warga bilang tempatnya sudah disegel. Kalau mau pakai harus ada izinnya dahulu dari pemerintah, sehingga kami beribadah di luar dan sempat cekcok mulut dengan warga," tuturnya.
PILIHAN:
Jamaah Ahmadiyah di Tebet Dikenal Tertutup
Keberadaan Ahmadiyah di Tebet Resahkan Warga
FPI-Warga Tebet Akan Laporkan Ahmadiyah ke Polisi
(mhd)