Ratusan Botol Miras Diangkut ke Kantor Wali Kota Jaktim

Kamis, 09 Juli 2015 - 15:03 WIB
Ratusan Botol Miras...
Ratusan Botol Miras Diangkut ke Kantor Wali Kota Jaktim
A A A
JAKARTA - Razia Gabungan yang dilakukan oleh Kecamatan Makassar, Jakarta Timur bersama anggota Satpol PP berhasil mengumpulkan 183 botol minuman keras dari tiga toko berbeda.

"Razia kami sempat bocor makanya sampai tiga kali diulang dan Alhamdulillah berhasil. Kami akan terus merazia seluruh toko penjual miras hingga H-1 Lebaran Idul Fitri," ujar Ari Sonjaya Camat Makasar kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).

Meskipun sempat bocor, petugas kembali berencana merazia pukul 16.00 WIB namun gagal lagi lantaran bocor. Akhirnya petugas merazia tiga toko penjual miras pukul 22.00 WIB. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan.

Sasaran pertama toko miras milik Sueb (47) di RW 12 Kebon Pala. Saat didatangi petugas pukul 23.00 WIB, toko ini masih buka. Hanya saja bagian depan ini berkedok toko kelontong. Petugas pun langsung merazia dan ternyata di dalam toko tersebut terdapat miras dari berbagai merk.

Selanjutnya petugas menyasar ke toko milik Edi Setiawan (46) di RW 09. Di sini petugas menemukan satu peti Civas Regal palsu. Diduga miras ini dijadikan bahan baku untuk miras oplosan.

Selain itu juga ditemukan satu jerigen miras oplosan. Kemudian petugas menyasar ke warung jamu milik Tasrim (43) di RW 11. Lagi-lagi petugas mendapatkan puluhan botol miras dari berbagai merk.

"Dari razia ini, 183 botol miras kami amankan. Kemudian satu jeriken miras oplosan, satu peti berisi 18 botol Civas Regal. Di antaranya adalah jenis Anggur Putih, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Newpori Revolution, Intisari, Kamput Cap Kambing, Anggur Gingseng. Selanjutnya miras diserahkan ke kantor walikota untuk dimusnahkan," tambahnya.

Ketiga penjual miras ini juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi menjual miras. Sebab rata-rata mereka berjualan dengan kedok toko kelontong. Jika masih membandel maka kasusnya akan diserahkan ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5586 seconds (0.1#10.140)