Diperdaya WNA, Dua Wanita Indonesia Diringkus BNN
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua wanita Indonesia YAD (38) dan KE (35) di depan rumah sakit kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis 2 Juli 2015. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu 2.351,2 gram yang disimpan di mesin potong rumput dan 8.041,7 gram di mesin pompa air.
"Total sabu yang disita dari jaringan ini sebesar 10.392,9 gram. Diduga kuat barang itu diselundupkan dari China," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi El Hakim di Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.
Menurut dia, kedua wanita itu hanya dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi kurir sabu. "Kasus ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan," katanya.
Deddy menambahkan, dari hasil pemeriksaan, YAD dikendalikan oleh WN Amerika Serikat yang mengaku bekerja sebagai pelayar. Sedangkan KE dikendalikan oleh dua orang laki-laki WNA Nigeria dan seorang laki-laki WNI. Para pengendali ini dalam pengejaran BNN.
Pada 30 Juni 2015, YAD menerima paket kiriman barang berupa tiga dus besar yang berisi mesin potong rumput. Di dalamnya terdapat enam bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 2.351,2 gram.
Selain itu YAD menerima paket berupa sembilan dus kecil berisi sembilan mesin pompa air. Di setiap mesin terdapat dua bungkus plastik dengan 18 bungkus sabu seberat 8.041,7 gram.
"Tanggal 2 Juli 2015, YAD diperintahkan oleh JM kekasihnya untuk mengantar semua barang ke daerah di Sunter dengan menggunakan taksi. Saat hendak memasukkan barang ke dalam taksi, YAD diamankan petugas BNN. Setelah itu petugas berhasil mengamankan KE di depan rumah sakit di Sunter. KE memiliki peran sebagai kurir," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
PILIHAN:
Bandar Sabu Asal Nigeria Lolos dari Hukuman Mati
Pemandu Lagu Karaoke Selundupkan Sabu dari Malaysia
Bongkar Jaringan Sabu China, Polda Sita 70 Kg Sabu
"Total sabu yang disita dari jaringan ini sebesar 10.392,9 gram. Diduga kuat barang itu diselundupkan dari China," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi El Hakim di Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.
Menurut dia, kedua wanita itu hanya dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi kurir sabu. "Kasus ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan," katanya.
Deddy menambahkan, dari hasil pemeriksaan, YAD dikendalikan oleh WN Amerika Serikat yang mengaku bekerja sebagai pelayar. Sedangkan KE dikendalikan oleh dua orang laki-laki WNA Nigeria dan seorang laki-laki WNI. Para pengendali ini dalam pengejaran BNN.
Pada 30 Juni 2015, YAD menerima paket kiriman barang berupa tiga dus besar yang berisi mesin potong rumput. Di dalamnya terdapat enam bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 2.351,2 gram.
Selain itu YAD menerima paket berupa sembilan dus kecil berisi sembilan mesin pompa air. Di setiap mesin terdapat dua bungkus plastik dengan 18 bungkus sabu seberat 8.041,7 gram.
"Tanggal 2 Juli 2015, YAD diperintahkan oleh JM kekasihnya untuk mengantar semua barang ke daerah di Sunter dengan menggunakan taksi. Saat hendak memasukkan barang ke dalam taksi, YAD diamankan petugas BNN. Setelah itu petugas berhasil mengamankan KE di depan rumah sakit di Sunter. KE memiliki peran sebagai kurir," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
PILIHAN:
Bandar Sabu Asal Nigeria Lolos dari Hukuman Mati
Pemandu Lagu Karaoke Selundupkan Sabu dari Malaysia
Bongkar Jaringan Sabu China, Polda Sita 70 Kg Sabu
(mhd)