PT Transjakarta Janji Perketat Pengawasan Operator
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berjanji memperketat pengawasan operator untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Standar Pelayanan Minimun (SPM) akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengaku, sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP), hasilnya besaran rupiah per kilometer pengadaan investasi operasional yang sepenuhnya memenuhi SPM akan ditayangkan dalam e-Katalog. Dengan begitu, upaya integrasi operator bus sedang, seperti Kopaja dan sebagainya dapat dilakukan dengan cepat.
"Sambutan yang kami terima dari LKPP sangat baik dan kami optimis dapat mengadakan 120 hingga 350 unit bus sedang yang memenuhi standar BRT dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan ke depan," katanya di Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.
Kosasih menjelaskan, penambahan ratusan bus itu, PT Transjakarta yakin dapat mengubah dan memperketat SPM seperti apa yang diinginkan. Salah satunya, apabila ada bus yang mogok atau berhenti operasi karena faktor kelalaian, para operator bisa dikenakan sanksi dan tidak boleh beroperasi.
Selain itu, lanjut Kosasih, adanya ratusan bus baru tersebut, pihaknya dengan mudah bisa menarik armada bus dari para operator untuk perbaikan dan peremajaan. Dengan begitu, pihaknya bisa tarik semua bus yang kurang layak dan mendesak operator untuk memperbaiki dan meremajakan bus-bus mereka sesuai kontrak tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat.
"Kami sebagai BUMD mengakui selama enam bulan pertama kami mengambil alih operasional, pengadaan bus sebagai syarat utama peningkatan pelayanan tidak terwujud secepat yang kami angankan, tetapi kami bersyukur karena percepatan itu dapat terwujud dalam tahun ini," jelasnya.
Di samping itu, Kosasih menuturkan, Pt Transjakarta juga telah menghadap Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah untuk memperketat pengawasan dan pengadaan armada bus baru. Menurutnya, apabila PT Transportasi Jakarta menyalahi kontrak yang ada dalam kontrak kinerja Transjakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, pihaknya bisa tidak mendapat Publik Service Oblihation (PSO) sesuai yang diajukan.
"Apabila tidak dapat melakukan pengadaan bus secara cepat dan transparan, kami tidak mendapatkan PSO. Jadi kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan memperketat pengawasan para operator," jelasnya.
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengaku, sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP), hasilnya besaran rupiah per kilometer pengadaan investasi operasional yang sepenuhnya memenuhi SPM akan ditayangkan dalam e-Katalog. Dengan begitu, upaya integrasi operator bus sedang, seperti Kopaja dan sebagainya dapat dilakukan dengan cepat.
"Sambutan yang kami terima dari LKPP sangat baik dan kami optimis dapat mengadakan 120 hingga 350 unit bus sedang yang memenuhi standar BRT dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan ke depan," katanya di Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.
Kosasih menjelaskan, penambahan ratusan bus itu, PT Transjakarta yakin dapat mengubah dan memperketat SPM seperti apa yang diinginkan. Salah satunya, apabila ada bus yang mogok atau berhenti operasi karena faktor kelalaian, para operator bisa dikenakan sanksi dan tidak boleh beroperasi.
Selain itu, lanjut Kosasih, adanya ratusan bus baru tersebut, pihaknya dengan mudah bisa menarik armada bus dari para operator untuk perbaikan dan peremajaan. Dengan begitu, pihaknya bisa tarik semua bus yang kurang layak dan mendesak operator untuk memperbaiki dan meremajakan bus-bus mereka sesuai kontrak tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat.
"Kami sebagai BUMD mengakui selama enam bulan pertama kami mengambil alih operasional, pengadaan bus sebagai syarat utama peningkatan pelayanan tidak terwujud secepat yang kami angankan, tetapi kami bersyukur karena percepatan itu dapat terwujud dalam tahun ini," jelasnya.
Di samping itu, Kosasih menuturkan, Pt Transjakarta juga telah menghadap Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah untuk memperketat pengawasan dan pengadaan armada bus baru. Menurutnya, apabila PT Transportasi Jakarta menyalahi kontrak yang ada dalam kontrak kinerja Transjakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, pihaknya bisa tidak mendapat Publik Service Oblihation (PSO) sesuai yang diajukan.
"Apabila tidak dapat melakukan pengadaan bus secara cepat dan transparan, kami tidak mendapatkan PSO. Jadi kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan memperketat pengawasan para operator," jelasnya.
(mhd)